No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Reformasi Acara Pidana: Mengembalikan Pengadilan ke Pusat Kontrol Keadilan

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 25, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Reformasi Acara Pidana: Mengembalikan Pengadilan ke Pusat Kontrol Keadilan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM—– Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama Komisi III DPR RI, Selasa (23/9/2025), Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan sejumlah catatan krusial terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Di tengah sorotan publik pada penyidik dan penuntut, Ombudsman menekankan pentingnya menegaskan peran pengadilan dan hakim sebagai jangkar kepastian hukum dan kontrol institusional yang tak tergantikan.

Ketua Ombudsman RI, Ahmad Novindri Aji Sukma, mengungkap bahwa laporan masyarakat terhadap pengadilan, meski menurun secara kuantitatif, masih didominasi keluhan soal eksekusi putusan yang tertunda.

“Sudah inkrah sampai kasasi, bahkan PK, tapi eksekusinya tidak ada kepastian waktu pelaksanaannya. Penundaan berlarut ini merupakan bentuk maladministrasi yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tegasnya.

Ombudsman juga menyoroti pengaturan RUU KUHAP tentang penyitaan dan penggeledahan yang mewajibkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, rancangan tersebut justru membatasi objek praperadilan hanya pada tindakan tanpa izin hakim. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek praperadilan, termasuk pada tindakan yang telah mendapat izin pengadilan.

“Ini perlu direviu lagi, apakah semua yang telah diputus oleh MK dapat menjadi objek praperadilan,” ujar Ahmad Novindri.

Dalam sesi pendalaman, muncul kembali usulan untuk menghidupkan peran hakim pemeriksa pendahuluan. Fungsi ini dipandang penting untuk menilai kecukupan bukti sebelum status tersangka ditetapkan, sehingga dapat mencegah kriminalisasi dan memperkuat prinsip due process of law.

“Sebelum status tersangka sah, pengadilan menerima notifikasi dan memverifikasi bukti permulaan,” jelas salah satu narasumber dari Indonesia Millenials Center.

Ombudsman juga menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI), yang memungkinkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan terhubung dalam satu platform digital.

“Dengan SPPTI, masyarakat bisa memantau proses hukum secara real-time, termasuk jadwal sidang dan status eksekusi,” kata Ahmad Novindri.

Melalui berbagai masukan tersebut, Ombudsman menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru harus berpijak pada semangat memperkuat pengawasan yudisial dan perlindungan hak warga negara.

Pembaharuan hukum acara pidana tidak cukup dengan memperluas kewenangan aparat, melainkan harus menjamin peran pengadilan sebagai pengawas utama jalannya keadilan.

Gillang Pamungkas – Dandapala Contributor
Kamis, 25 Sep 2025

Previous Post

Informed consent dapat diartikan sebagai persetujuan atas apa yang dilakukan oleh seorang dokter kepada pasien untuk tindakan medis

Next Post

Perkara Telah Dilimpah, PN Pasarwajo Gugurkan Prapid Kasus Kekerasan Seksual

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Perkara Telah Dilimpah, PN Pasarwajo Gugurkan Prapid Kasus Kekerasan Seksual

Perkara Telah Dilimpah, PN Pasarwajo Gugurkan Prapid Kasus Kekerasan Seksual

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In