No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

PT Jakarta Perberat Vonis Pengacara Lisa Rachmat Jadi 14 Tahun Penjara

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 1, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
PT Jakarta Perberat Vonis Pengacara Lisa Rachmat Jadi 14 Tahun Penjara
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-–MEDIA INDOTIPIKOR.COM— Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Yaitu dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari website PT Jakarta, Senin (1/9/2025).

Putusan banding perkara Lisa diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Selain itu, Lisa juga dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (28/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”demikian bunyi amar hakim.

Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Jakarta berpendapat putusan yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera.

“Menimbang bahwa namun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” ujar hakim.

Lisa sebelumnya divonis hukuman penjara karena bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.

Tim DANDAPALA
Senin, 01 Sep 2025

Previous Post

Weeks v. United States: Putusan yang Melahirkan Doktrin Exclusionary Rule

Next Post

Respons Positif Pidato Presiden Prabowo, Eddy Soeparno: Ayo Jaga Demokrasi dari Segala Bentuk Anarki

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Respons Positif Pidato Presiden Prabowo, Eddy Soeparno: Ayo Jaga Demokrasi dari Segala Bentuk Anarki

Respons Positif Pidato Presiden Prabowo, Eddy Soeparno: Ayo Jaga Demokrasi dari Segala Bentuk Anarki

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In