No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 15, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM–FORSIMEMA RI— Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu terkait pencemaran nama baik Hotman Paris Nasution.

Di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Dalam putusan banding, majelis hakim tingkat banding memperberat vonis tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Istiningsih Rahayu selaku Ketua Majelis didampingi Teguh Harianto dan Budi Susilo, selaku anggota sebagaimana dikutip DANDAPALA dari salinan putusan banding, Rabu (15/10/2025).

Majelis hakim banding menilai bahwa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tindakan terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada 2024 terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution. Keduanya dilaporkan atas sejumlah pernyataan di media dan media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik serta merugikan reputasi profesional Hotman Paris.

Dalam proses peradilan di PN Jakut, Razman Arif Nasution divonis bersalah dan dijatuhi pidana 18 bulan penjara. Sementara itu, Iqlima Kim dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, yang berarti tidak perlu menjalani hukuman selama tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding, PT Jakarta mengubah amar putusan dengan mencabut masa percobaan tersebut. Dengan demikian, Iqlima Kim diwajibkan menjalani pidana enam bulan penjara.

Putusan PT Jakarta ini menegaskan perubahan terhadap putusan PN Jakarta Utara sepanjang mengenai pelaksanaan pidana terhadap terdakwa

William Edward – Dandapala Contributor
Rabu, 15 Okt 2025

Previous Post

Ketua MA : Rencana Strategis Jadi Acuan Rumusan hingga Evaluasi Program Kebijakan

Next Post

TNI Siap Dikerahkan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perdamaian Timur Tengah

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
TNI Siap Dikerahkan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perdamaian Timur Tengah

TNI Siap Dikerahkan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perdamaian Timur Tengah

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In