No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Calang Dalam Kasus Pengerukan Pasir Ilegal

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 19, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Calang Dalam Kasus Pengerukan Pasir Ilegal
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang terhadap Terdakwa Muhammad Khaidir Bin Abdullah yang melakukan penambangan illegal.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 12/Pid.Sus/2025/PN Cag tanggal 29 Juli 2025 yang dimintakan banding,” ucap Ahmad Sumardi selaku Ketua Majelis yang didampingi oleh Makaroda Hafat dan Aimafni Arli, yang dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jl. Iskandar Muda, Kp. Baru, Kota Banda Aceh pada hari Kamis (18/09/2025).

Sebelumnya, PN Calang memvonis Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta pidana denda. “Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” ucap Ketua Majelis Hasnul Fuad yang diucapkan pada Selasa (29/07/2025).

Kasus ini berawal pada saat Terdakwa yang bekerja sebagai operator excavator di bantaran Sungai, Gempong Baro, Kab. Aceh Jaya, Provinsi Aceh melakukan pengerukan pasir Sungai secara illegal dalam kurun waktu 13 februari 2025 sampai dengan 17 februari 2025.

Selama kegiatan pengerukan pasir tersebut Terdakwa sudah menjual pasir kepada 6 (enam) mobil dump truk dengan total keuntungan yang Terdakwa peroleh sejumlah Rp5.670.000.

Adapun perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan inisiatif dari Terdakwa untuk mendapatkan penghasilan lain dan biaya hidup serta membeli keperluan sparepart/onderdil dari excavator apabila terjadi kerusakan.

PT Banda Aceh menilai putusan PN Calang sudah tepat dan benar, sehingga majelis tingkat banding menilai putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi Masyarakat maupun diri Terdakwa.

Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Bagus Mizan Albab – Dandapala Contributor
Jumat, 19 Sep 2025

Previous Post

Wakil Ketua PT NTB, Soroti Pentingnya Fasilitas Pelayanan Memadai

Next Post

PN Unaaha Sultra Gelar Sidang Keliling Sembari Kenalkan Inovasi I-Kon Sidkel

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
PN Unaaha Sultra Gelar Sidang Keliling Sembari Kenalkan Inovasi I-Kon Sidkel

PN Unaaha Sultra Gelar Sidang Keliling Sembari Kenalkan Inovasi I-Kon Sidkel

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In