No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Prof Basuki: Hakim Adalah Pejabat Negara, Bukan PNS

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Juli 16, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Prof Basuki: Hakim Adalah Pejabat Negara, Bukan PNS
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–Badan Keahlian DPR RI menggelar Webinar Konsultasi Publik – Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim pada Rabu 16 Juli 2025. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah narasumber yaitu Prof. Yanto (Hakim Agung MA RI), M. Taufiq HZ (Anggota Komisi Yudisial RI), Prof. Basuki Rekso Wibowo (Guru Besar Universitas Nasional), dan Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Dalam paparannya mengenai konsep ideal pengaturan jabatan Hakim, Prof. Basuki Rekso Wibowo menyebutkan bahwa manajemen jabatan Hakim menjadi problematik, baik dari aspek yuridis maupun implementatif. Di satu sisi Hakim disebut sebagai Pejabat Negara, namun disisi lain, Hakim masih ditempatkan dalam kedudukan dan manajemen sebagai PNS (rekrutmen, kepangkatan, penggajian, pembinaan).

“Dualisme status Hakim ini menjadikan Hakim saat ini kontraproduktif dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” sebut Prof. Basuki.

“Hakim sebagai Pejabat Negara yang “bersifat khusus” merupakan konsekuesi dari eksistensi kekuasaan kehakiman yang merdeka, sehingga perlu diatur secara khusus dalam Undang-Undang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Prof Basuki berharap agar RUU Jabatan Hakim menjawab tantangan soal dualisme status Hakim. “Hakim adalah Pejabat Negara, bukan PNS. Karenanya, UU Jabatan Hakim kedepan harus menegaskan posisi dan kedudukan Hakim sebagai pejabat negara dengan seluruh konsekuensi yang mengikutinya,” harap Prof. Basuki.

“RUU tentang Jabatan Hakim harus mengatur secara jelas tentang status kepegawaian, rekrutmen, jenjang karir/kepangkatan, hak keuangan, fasilitas, pembinaan, kode etik hakim, pengawasan hakim hingga pemberhentian hakim sebagai pejabat negara untuk membedakan dengan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil,” lanjutnya.

M. Taufiq HZ, Komisioner Komisi Yudisial RI turut menyampaikan hal yang senada. Menurutnya, Hakim harus dikukuhkan statusnya sebagai pejabat negara karena hal tersebut merupakan amanat undang-undang. “Status PNS seorang Hakim yang berasal dari seleksi CPNS harus berakhir saat dilantik sebagai Hakim,” sebut Taufiq.

Hal lain yang turut disoroti adalah tentang pemberian tunjangan pensiun bagi Hakim yang telah purnabakti. Hakim dengan status pejabat negara harus diberikan hak pensiun yang sesuai dengan bentuk pengabdiannya kepada negara. “Salah satu keluhan yang sering muncul dari Hakim yang purnabakti adalah ketika masa pensiun tiba, maka kedudukannya sebagai pejabat negara berakhir dan hak pensiun yang diterima mengikuti jumlah tunjangan ASN/PNS yang jumlahnya sangat minimalis,” sebut Prof. Basuki, yang juga merupakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI periode 2009-2018.

Kegiatan Webinar Konsultasi Publik – Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim diselenggarakan secara luring maupun daring. Sejumlah pihak baik dari kalangan akademisi, Hakim, maupun elemen Masyarakat turut hadir menyampaikan aspirasi dan masukannya terhadap RUU Jabatan Hakim.

Tim Dandapala
Rabu, 16 Jul 2025

Previous Post

Diskusi RUU JH, Ketua PN Jakpus Soroti Mudahnya Data Pribadi Hakim Didoxing

Next Post

Hukum dan Eksistensialisme: Mencari Etika di Tengah Norma

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Hukum dan Eksistensialisme: Mencari Etika di Tengah Norma

Hukum dan Eksistensialisme: Mencari Etika di Tengah Norma

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In