Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan peningkatan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia hingga 88 negara merupakan hasil dari kebijakan keimigrasian yang berlandaskan prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik antarnegara.
Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia dalam membangun kepercayaan internasional melalui pendekatan resiprokal. Pemerintah Indonesia tidak memberikan fasilitas bebas visa secara sepihak, melainkan berdasarkan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antarnegara.
“Ini hasil daripada upaya kita menjalankan undang-undang, yang mana negara yang diberikan bebas visa ke Indonesia itu adalah harus resiprokal, jadi kita tidak memberikan kebebasan tanpa adanya hubungan timbal balik resiprokal. Suatu perjuangan karena memang tidak mudah untuk memberikan bebas visa kepada negara sebesar Indonesia dengan segala macam lebih dan kurangnya,” ujar Wamen Silmy.
Prinsip resiprokal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 43 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Orang Asing dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa dalam hal tertentu berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat. Hubungan timbal balik dalam pembebasan visa ini juga merupakan strategi diplomasi keimigrasian dalam memperkuat posisi paspor Indonesia di kancah global.
Selain usaha diplomatis pemerintah antarnegara, Wamen Imipas Silmy menekankan bahwa kekuatan paspor Indonesia juga sangat dipengaruhi oleh perilaku Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. Kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian negara tujuan menjadi faktor penting dalam menjaga tingkat kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
“(Selain) hubungan timbal balik dan (negara lain) juga tentunya melihat Indonesia sebagai potensi. Saya imbau kepada masyarakat Indonesia, salah satu faktor kenapa bebas visa itu adalah hindari pelanggaran keimigrasian di luar negeri.
Yang pertama overstay, yang kedua pekerja tidak pakai izin, dan ketiga melakukan tindakan-tindakan pelanggaran bahkan kriminal. Nah, ini yang harus dihindari supaya trust mereka terhadap warga Indonesia juga tinggi,” jelasnya.
Peningkatan jumlah negara bebas visa dari yang sebelumnya 73 negara menjadi 88 negara merupakan indikator positif meningkatnya kepercayaan global terhadap Indonesia. Capaian tersebut sekaligus menjadi bukti efektivitas kebijakan keimigrasian yang dijalankan Kemenimipas secara konsisten dan terukur.
Melalui penguatan diplomasi keimigrasian, Kemenimipas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan paspor dan memperluas akses mobilitas global bagi masyarakat. Kemenimipas juga mengajak seluruh WNI untuk bersama-sama menjaga marwah paspor Indonesia dengan mematuhi aturan hukum dan menjunjung tinggi etika saat berada di luar negeri.
Komunikasi Publik Imipas Senin,
09 Februari 2026





