JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Pagi, Minggu, 1 Februari 2026, suasana Lobi Divisi Humas Polri menjadi perhatian publik. Dalam sebuah pernyataan singkat kepada awak media, Polri menyampaikan perkembangan penting terkait buronan kasus dugaan korupsi, Muhammad Riza Chalid. Nama tersebut kini resmi masuk dalam daftar Red Notice Interpol, menandai babak baru upaya penegakan hukum lintas negara.
Melalui Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Polri menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur administratif. Menurutnya, penerbitan Red Notice adalah bentuk keseriusan negara dalam memburu pelaku kejahatan, meski yang bersangkutan berada di luar wilayah hukum Indonesia. Ia menekankan bahwa kejahatan transnasional tidak bisa ditangani secara sepihak, melainkan membutuhkan kerja sama erat dengan aparat penegak hukum internasional.
Trunoyudo menyampaikan bahwa Divhubinter Polri terus menjalin komunikasi dan pertukaran informasi dengan mitra global. Komitmen ini, kata dia, menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa siapa pun yang berupaya menghindar dari proses hukum tetap akan dikejar, sejauh apa pun langkah mereka melarikan diri.
#Interpol #RedNotice #PenegakanHukum #Polri #Korupsi #HukumTanpaPandangBulu
RED





