MABES POLRI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Polri menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penegasan ini disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dengan merujuk pada prinsip non penalization yang menjadi bagian penting dalam regulasi penanganan TPPO.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam regulasi terbaru, korban TPPO diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi negara, bukan justru dikriminalisasi. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang TPPO yang menjamin hak-hak korban, mulai dari rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan bagi korban di luar negeri.
Lebih lanjut, Wakapolri menegakan bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri secara sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga dan pendekatan komprehensif, terutama dengan diterapkannya KUHAP dan KUHP yang baru. Penanganan TPPO menurutnya, harus mengedepankan pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, serta investigasi jaringan kejahatan secara menyeluruh. “Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” tutur Wakapolri.
DIVISI HUMAS POLRI





