INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI–Polri melalui Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka terkait aksi unjuk rasa anarkis di depan Mapolda dan kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025 lalu. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan 24 saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti, tersangka terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Para tersangka terbukti merusak fasilitas Mapolda dan Ditreskrimsus, menyerang personel, merusak serta menjarah kendaraan dinas, hingga menguasai amunisi gas air mata dan membuat bom molotov. Akibatnya, 13 personel Polda Bali luka serius dan dirawat di RS Bhayangkara serta RS Prof. Ngoerah Sanglah. Diketahui, seluruh tersangka dewasa ditahan di Rutan Polda Bali, sedangkan 4 anak dikembalikan ke orang tua untuk menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan anak. Wujud Upaya Pengabdian Maksimal Kepada Bangsa dan Terus Meningkatkan #KinerjaLayaniIndonesia
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal 187 bis KUHP tentang tindakan yang membahayakan keamanan umum. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyesalkan peristiwa tersebut dan mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan serta mengarahkan generasi muda agar tidak mudah terprovokasi.
HUMAS POLRI

