Tangerang ––INDOTIPIKOR.COM– Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang bersama Polsek Rajek sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan berhasil menangkap 4 pelaku utama. Keempat tersangka, yang berinisial S, R, A, dan AH, telah melakukan serangkaian tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Tangerang, Jum’at 24/05/24.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa keempat pelaku berasal dari luar Tangerang, khususnya dari daerah Sumatra, untuk melakukan aksi kejahatan di Tangerang. “Mereka menggunakan modus operandi merusak kunci kontak dengan kunci leter T untuk membuka dan menghidupkan motor saat parkiran sepi di teras rumah,” ungkap Arief.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita 4 unit sepeda motor jenis matic yang termasuk kendaraan yang digunakan para tersangka, serta 1 kunci leter T sebagai barang bukti.
Arief menambahkan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan seperti ini. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” tuturnya.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus berupaya memberantas kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
ARUL