JABAR—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI–Fakta mengejutkan terungkap setelah Dedi Mulyadi sidak dari jantung hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Polres Kuningan, Jawa Barat, resmi menetapkan lima tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) yang diduga telah berulang kali menjarah pohon dilindungi jenis sonokeling.
Kelima tersangka berinisial N (60), NS (42), ES (46), K (61), dan U (44). Mereka diketahui merupakan warga sekitar kawasan hutan yang sehari-hari berprofesi sebagai penebang. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan gelondongan kayu sonokeling bernilai ekonomi tinggi.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar mengungkapkan, para tersangka bukan hanya menebang, tetapi juga menguasai kayu hasil kejahatan kehutanan tersebut.
“Masih kami dalami. Kayu ini mau dijual ke mana, siapa penampungnya. Dari pemeriksaan sementara, kuat dugaan mereka sudah melakukan ini lebih dari sekali,” tegas AKBP Ali Akbar.
Kasus ini terbongkar secara tidak sengaja saat Babinsa Pasawahan Koramil Pancalang Kodim 0615 Kuningan melakukan patroli Kamis dini hari pekan lalu. Petugas curiga melihat sebuah truk terparkir di tepi jurang hutan, yang kemudian mengarah pada penemuan belasan batang kayu sonokeling siap angkut, serta dua pohon besar yang hendak ditebang tanpa izin.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja hingga UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tak berhenti di situ, polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan dan perusahaan penampung kayu ilegal.
Kasus ini kembali membuka mata publik: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari rusaknya hutan Ciremai?
Aparat berjanji akan menelusuri hingga ke akar.
RED





