JABAR–INDOTIPIKOR.COM—Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pria berinisial IA, warga Garut, Jawa Barat, terkait kasus penipuan 1,35 ton beras. Satu pelaku lainnya, berinisial R, masih buron.
Kejadian bermula saat kedua pelaku memesan beras kepada korban berinisial DF, dengan alasan untuk kebutuhan dapur MBG. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyewa rumah kontrakan di depan dapur tersebut, di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.
Korban pun menurunkan 1,35 ton beras di rumah kontrakan itu. Setelah itu, pelaku R menyuruh IA untuk membawa korban ke ATM di daerah Rajapolah, Tasikmalaya, dengan alasan akan membayar uang beras. Namun di tengah jalan, IA meninggalkan korban dan kabur. Saat korban kembali ke rumah kontrakan, beras tersebut sudah dibawa kabur menggunakan mobil lain.
Polisi berhasil melacak keberadaan IA saat ia menerima kiriman minyak goreng di Rajapolah, sesuai perintah pelaku R. Bersama korban, polisi langsung menangkap IA dan membawanya ke Polres Ciamis untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain menangkap IA, polisi juga menyita satu mobil dan satu motor yang digunakan dalam aksi penipuan ini. IA kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
RED





