No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

PN Sidoarjo Vonis Pasutri Pelaku TPPO Donor Ginjal ke India 2 dan 3 Tahun Bui

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 16, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
PN Sidoarjo Vonis Pasutri Pelaku TPPO Donor Ginjal ke India 2 dan 3 Tahun Bui
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

Sidoarjo, –INDOTIPIKOR.COM-FORSIMEMA RI—Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Achmad Farid Hamsyah dan 2 tahun kepada istrinya, Ayu Wardhani Sechatur Rochmania. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab ketiganya terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus donor ginjal ke India.

“Menyatakan Terdakwa Achmad Farid Hamsyah dan Ayu Wardhani Sechatur Rochmania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Achmad Farid dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Terdakwa Ayu Wardhani Sechatur Rochmania selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100 juta”, ucap Ketua Majelis Hakim, D. Herjuna Wisnu Gautama dalam sidang di Ruang Kartika, Gedung PN Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto Raya Suprapto No.10, Sidoarjo, Selasa (12/8/2025).

Kasus bermula saat Baharudin menawarkan ginjal istrinya, Rina Alifia Hayuning Mas, melalui grup Facebook “Kumpulan Pasien Hemodialisis”. Tawaran itu ditanggapi Siti Nurul Haliza alias Nunu dari Makassar, yang tengah mencari donor ginjal untuk ibunya, Suryani.

“Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dan Saksi Achmad Farid Hamsyah sesuai kesepakatan dengan Saksi Siti Nurul Haliza alias Nunu adalah sebesar Rp50 juta,” tulis Majelis dalam pertimbangannya

Para terdakwa kemudian mengurus paspor, visa medis, tiket pesawat, hingga akomodasi untuk keberangkatan ke Jaypee Hospital, New Delhi, India. Pada 9 November 2024, rombongan lima orang ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Juanda, Sidoarjo, karena diduga akan melakukan transaksi ilegal transplantasi ginjal.

“Terdakwa bersama-sama dengan saksi lain yang dilakukan secara terorganisir telah memenuhi unsur Pasal 4 jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO,” jelas Majelis Hakim.

Majelis menilai tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam kasus ini. Sebaliknya, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengabaikan harkat dan martabat manusia demi keuntungan ekonomi.

“Bahwa keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan martabat kemanusiaan dan dapat merusak sendi hukum di masyarakat,” tegas Majelis hakim dalam putusan.

Meski penasihat hukum terdakwa meminta agar Siti Nurul Haliza (pembiaya) turut diproses, majelis tetap menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Namun hakim mencatat permintaan itu dalam bagian pertimbangan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Memasukkan nama pembiaya yaitu saksi Siti Nurul Haliza alias Nunu dan perannya dalam pertimbangan putusan untuk memenuhi rasa keadilan,” bunyi bagian pledoi yang dicatat hakim.

Atas putusan itu, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan PU mengajukan banding.

Previous Post

Rotasi dalam Mencegah Konflik Kepentingan, Jawaban atas Reformasi Birokrasi Bersih

Next Post

Ketua MA Paparkan Langkah Pembaruan Hukum Dalam Kuliah Umum Unsyiah

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Ketua MA Paparkan Langkah Pembaruan Hukum Dalam Kuliah Umum Unsyiah

Ketua MA Paparkan Langkah Pembaruan Hukum Dalam Kuliah Umum Unsyiah

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In