No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home NEWS

PN Luwuk Sulteng: Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Lanjut!

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 18, 2025
in NEWS
0
PN Luwuk Sulteng: Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Lanjut!
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Luwuk –INDOTIPIKOR.COM–– Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, memutus perkara praperadilan dalam perkara nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Lwk.

Perkara ini berawal adanya laporan polisi terkait dengan adanya aksi penutupan jalan di lokasi pertambangan yang dikelola oleh perusahaan swasta, penutupan jalan yang dilakukan oleh pemohon praperadilan yaitu Hasrin Rahim yang dilakukan bersama dengan masyarakat Desa Siuna.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya”, ucap Ade Kurniawan Putra,S.H., Hakim pada persidangan yang digelar pada hari Kamis (17/09/2025) di Ruang Sidang Utama PN Luwuk, Jalan Jend. Ahmad Yani, Luwuk.

Dalam pertimbangannya Hakim berpendapat tahapan yang dilakukan oleh termohon sudah memenuhi prosedur yang ditentukan dimana dalam pertimbangannya berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (1) Kuhap wajib melakukan penyelidikan terhadap adanya laporan masyarakat terhadap dugaan terjadinya tindak pidana.

“Dalam tahapan penyidikan yang dilakukan oleh termohon praperadilan, penyidikan telah berjalan sesuai dengan tahapan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dimana termohon praperadilan telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi, pengecekan titik kordinat lokasi penutupan jalan serta pemeriksaan saksi ahli serta telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan pemohon praperadilan sebagai tersangka”, ujar Hakim dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ade Kurniawan Putra,S.H., sebagai Hakim yang menangani pra peradilan yang diajukan olehpPemohon pada perkara Nomor 25/Pra Pid/2025/PN Mks, mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dan pasal Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengenai alat bukti yang sah.

Fakta-fakta persidangan terungkap bahwa tindakan termohon dalam melakukan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dengan adanya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, bukti surat yang berupa berita acara pengecekan titik koordinat dan didukung laporan hasil gelar perkara yang dikeluarkan oleh termohon, sehingga cukup beralasan bagi Hakim praperadilan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Bintoro Wisnu Prasojo – Dandapala Contributor
Kamis, 18 Sep 2025

Previous Post

Hukuman Mati: Sebuah Perspektif Keadilan Bagi Pelaku, Korban, dan Keluarga Korban

Next Post

Polri melalui Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang berupaya menyusup dan melakukan provokasi

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Polri melalui Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang berupaya menyusup dan melakukan provokasi

Polri melalui Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang berupaya menyusup dan melakukan provokasi

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In