No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

PN Jakpus Berhasil Damaikan Gugatan Prof Paiman Vs Bitor-Prof Hermanto

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 4, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
PN Jakpus Berhasil Damaikan Gugatan Prof Paiman Vs Bitor-Prof Hermanto
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berhasil mendamaikan gugatan Prof Paiman melawan Bambang Suryadi Bitor-Prof Hermanto terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Perdamaian ini dihasilkan oleh mediator hakim PN Jakpus, Harika Nova Yeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (4/9/2025), perdamaian itu disepakati pada Rabu (3/9) kemarin. Perdamaian itu juga dibantu mediator nonhakim KRAT Agus Susanto. Perdamaian itu dicapai setelah tergugat mau minta maaf kepada penggugat.

Perkara itu mengantongi Nomor Perkara 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Namun atas gugatan terhadap tergugat lain yaitu Roy Suryo, Eggi Sudjana, Dr Tifa alias dr Tifazua Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Rismon, tidak tercapai perdamaian. Selanjutnya, Prof Paiman akan mengajukn gugatan lagi kepada mereka.

Sebelumnya, Prof Paiman mengajukan gugatan kepada mereka yang permohonan petitumnya yaitu lengkapnya:

Dalam petitumnya, Paiman mengajukan gugatan agar para tergugat:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;

3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Turut Tergugat I atas Pengaduan yang dibuat oleh Tergugat I (sebagai Pelapor) atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pasal 266 KUHP Ijazah, dan/atau Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan terlapor (sebagai Turut Tergugat II), di Bareskrim Polri adalah sah, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat lagi oleh siapa pun;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah;

6. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Penggugat yang diumumkan di berita negara dan media cetak;

7. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II yang diumumkan di berita negara dan media cetak;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;

9. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipunada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;

10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuhterhadap putusan ini;

11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara

Tim DANDAPALA
Kamis, 04 Sep 2025

Previous Post

Prof. Topo: Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional Beri Hakim Ruang Pertimbangan Keadilan Masyarakat

Next Post

Disela Kunjungan, Dirbinganis Bacakan Puisi Tilamuta Dalam Kenangan

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Disela Kunjungan, Dirbinganis Bacakan Puisi Tilamuta Dalam Kenangan

Disela Kunjungan, Dirbinganis Bacakan Puisi Tilamuta Dalam Kenangan

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In