No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

PN Bitung Laksanakan Permohonan Delegasi Pemeriksaan Setempat Gudang Limbah B3 dari PN Manado

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Agustus 31, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
PN Bitung Laksanakan Permohonan Delegasi Pemeriksaan Setempat Gudang Limbah B3 dari PN Manado
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permohonan delegasi terkait objek sengketa berupa gudang penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas salah satu perkara perdata yang ditangani PN Manado pada Jumat (29/8/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permohonan delegasi terkait objek sengketa berupa gudang penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berada di wilayah hukum PN Bitung.

Berdasarkan surat permohonan kepada Ketua PN Bitung serta data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado, perkara tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi yang berkaitan dengan aktivitas penimbunan Limbah B3.

Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Christy Angelina Leatemia, S.H., didampingi hakim anggota Tommy Marly Mandagi, S.H., dan Giovani, S.H., M.H. Turut hadir Deane Nancy Sisillia Koraag, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta para pihak baik Penggugat maupun Tergugat.

Majelis hakim memastikan lokasi, jumlah, isi gudang, serta pihak yang menguasai gudang tersebut. Proses pemeriksaan berjalan lancar, kondusif, dan tanpa hambatan berkat sikap kooperatif dari para pihak yang terlibat.

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Objek Sengketa dan akan dikirimkan kembali ke pengadilan yang mendelegasikan.

Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat

Dalam praktik peradilan perdata, pemeriksaan setempat merupakan sarana hukum yang sah untuk memperjelas objek atau fakta yang disengketakan. Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat tercantum dalam:

Pasal 153 HIR / 180 RBg,
Pasal 211 sampai dengan Pasal 214 Rv, serta
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Secara prinsip, pemeriksaan setempat biasanya dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkara sesuai asas forum rei sitae, yakni pengadilan negeri di wilayah objek sengketa berada.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dapat dimohonkan melalui delegasi ke pengadilan lain apabila terdapat alasan khusus yang membuat pemeriksaan tidak dapat dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara.

Mekanisme Delegasi Pemeriksaan

1.Pelaksanaan delegasi pemeriksaan setempat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

2.Pengadilan pengaju mengirim surat permohonan bantuan kepada pengadilan lain untuk melakukan pemeriksaan setempat atas objek sengketa di luar wilayah hukumnya.

3.Pengadilan yang menerima delegasi membentuk Majelis Hakim Pemeriksa Objek Sengketa.

4.Tim pelaksana menyusun berita acara pemeriksaan setempat yang memuat fakta dan data dari lokasi objek sengketa.

Berita acara dikirimkan kembali kepada pengadilan pengaju.
Ketentuan mengenai delegasi pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 180 ayat (3) RBg dan Pasal 213 Rv. Meski tidak diatur dalam HIR, pengadilan di wilayah Jawa dan Madura dapat menggunakan Pasal 213 Rv sebagai pedoman sesuai Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.

Penulis: Giovani

Jakarta, Humas MA
Minggu,31 Agustus 2025

Previous Post

Jangan Kotori Piring Makanmu: Integritas Hakim dalam Pengadilan

Next Post

Gubernru Jawa Barat, Dedi Mulyadi mewujudkan mimpi almarhum Affan Kurniawan, driver ojol yang meningga dunia karena kendaraan taktis

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Gubernru Jawa Barat, Dedi Mulyadi mewujudkan mimpi almarhum Affan Kurniawan, driver ojol yang meningga dunia karena  kendaraan taktis

Gubernru Jawa Barat, Dedi Mulyadi mewujudkan mimpi almarhum Affan Kurniawan, driver ojol yang meningga dunia karena kendaraan taktis

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In