No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Perkara Telah Dilimpah, PN Pasarwajo Gugurkan Prapid Kasus Kekerasan Seksual

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 25, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Perkara Telah Dilimpah, PN Pasarwajo Gugurkan Prapid Kasus Kekerasan Seksual
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pulau Buton,–INDOTIPIKOR.COM–, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menggugurkan permohonan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Psw. Hakim Praperadilan Ahmad Suhail membacakan putusan tersebut pada hari Selasa lalu (23/09/2025) di Ruang Sidang PN Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Pemohon Praperadilan Fahren telah mengajukan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan No. 1/Pid.Pra/2025/PN Psw pada Rabu tanggal 10 September 2025.

Dalam permohonannya, Ia meminta agar surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Buton dinyatakan tidak sah.

Pemohon beralasan tidak adanya bukti permulaan yang cukup untuk menyeretnya sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Hakim praperadilan mempertimbangkan dalam putusannya berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian Rumusan Kamar Pidana disebutkan dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Hakim Praperadilan juga menguraikan dalam putusannya saat pemeriksaan praperadilan masih berlangsung, berkas perkara pidana Pemohon telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Buton ke PN Pasarwajo pada tanggal 15 September 2025.

“Hakim Praperadilan berpendapat permohonan praperadilan Pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucap Hakim Ahmad Suhail.

Saat diminta tanggapan, Juru Bicara PN Pasarwajo menegaskan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 ini diterbitkan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Sehingga, tidak terjadi disparitas putusan, terwujud kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat.

Anandy Satrio P – Dandapala Contributor
Kamis, 25 Sep 2025

Previous Post

Reformasi Acara Pidana: Mengembalikan Pengadilan ke Pusat Kontrol Keadilan

Next Post

Ketika Tergugat Bisa Balik Menggugat, Memahami Gugatan Rekonvensi

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Ketika Tergugat Bisa Balik Menggugat, Memahami Gugatan Rekonvensi

Ketika Tergugat Bisa Balik Menggugat, Memahami Gugatan Rekonvensi

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In