JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.
Penipuan tersebut umumnya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, maupun tautan link mencurigakan yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan korban ke situs palsu yang berpotensi mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya phishing dan malware pada perangkat pengguna.
Kejaksaan mencatat, modus serupa pernah terjadi pada Juni 2025 di mana korban diminta memasukkan data kartu kredit melalui aplikasi tilang palsu. Namun, pada kampanye phishing terbaru ini, intensitas serangan serta variasi domain palsu yang digunakan terpantau lebih masif.
Dampak dari aktivitas penipuan tersebut bahkan sempat menyebabkan situs resmi tilang Kejaksaan yakni tilang.kejaksaan.go.id, mengalami pemblokiran sementara akibat penurunan reputasi digital terkait spam phishing oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kejaksaan menegaskan bahwa tautan resmi layanan tilang hanya dapat diakses melalui:
https://kejaksaan-motoring.com
https://tilang.kejaksaan.go.id
Di luar kedua alamat tersebut, masyarakat diminta memastikan sebagai bentuk penipuan. Dalam perkembangan penanganan perkara,Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP pada 6 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; serta
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, <span;>Anang Supriatna,menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran atau penegakan hukum melalui pesan pribadi.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Anang.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum kepada aparat berwenang.–RED





