No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Pengucapan Putusan Lambat, Notaris Tak Bisa Memperpanjang Masa Jabatan

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
November 19, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Pengucapan Putusan Lambat, Notaris Tak Bisa Memperpanjang Masa Jabatan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Cecilia Masidin yang berprofesi notaris mengujikan konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi MK. Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 215/PUU-XXIII/2025 ini digelar di MK pada Selasa (18/11/2025).

Cecilia Masidin (Pemohon) yang belum mendapatkan SK Pensiun ini mempertanyakan permohonan uji materiil Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang didaftarkan pada 19 Maret 2024 dan kemudian pada 6 Agustus 2024 Mahkamah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Selanjutnya Mahkamah langsung menggelar sidang putusan pada 3 Januari 2025 tanpa menyelenggarakan sidang pembuktian. Rentang waktu antara pendaftaran permohonan dan pengucapan putusan tersebut kurang lebih sembilan bulan, tidak ada sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Pemohon dan/atau Pihak Terkait. Akibat hal ini, Pemohon yang berusia 67 tahun pada 24 Juni 2024, tidak dapat menggunakan hak untuk memperpanjang masa jabatan sebagai Notaris hingga kelak genap berusia 70 tahun.

Dalam pandangan Pemohon, asas-asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas peradilan cepat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, misalnya perkara PHPU bisa diputus paling lambat 14 hari sejak permohonan terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Namun pada Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, Pemohon melihat Mahkamah tidak menerapkan hal demikian. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pemohon mengaku telah pro aktif mengawal pengajuan permohonan uji materiil mengenai usia pensiun jabatan notaris, baik yang diajukan oleh pemohon perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 maupun yang diajukan oleh pihak lain. Harapannya dikabulkan Mahkamah, yang selanjutnya Pemohon bisa memperpanjang jabatan notaris. Menurut Pemohon, semestinya atas putusan tersebut, Pemohon dapat terus hidup dan menghidupi atau menafkahi keluarga, karena Pemohon seorang single parent yang menanggung anak dan anggota keluarga. Pemohon merasa berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana terdapat pada Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. Pemohon juga berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu, tetapi apabila Permohonan ini dikabulkan Mahkamah, maka kebijakan tersebut menjadi konstitutional.

“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan makna baru norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enampuluh tujuh) dengan mempertimbangkan Kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuhpuluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter” mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat umum secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa makna baru norma tersebut mulai berlaku mengikat umum sejak 19 Maret 2024,” ucap Cecilia membacakan salah satu petitum permohonan Pemohon.

Nasihat Hakim

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pasal serupa pernah diputus MK pada perkara sebelumnya, sehingga Pemohon perlu melengkapi kekurangcermatan dalam permohonannya. “Struktur format cukup sesuai dalam tata beracara, namun pada bagian awal pencantuman undang-undangnya terlalu singkat,” jelas Hakim Konstitusi Ridwan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan alasan Pemohon mengajukan permohonan untuk pemaknaan ulang dari hal yang telah diputus MK dalam perkara sebelumnya.

“Bagaimana menerangkan ini, meski ini hak warga negara untuk melakukan pengujian, tetapi saya melihat dan membaca yang ada di Aturan Menteri Hukum tak tampak halangan, maka bagaimana menjelaskan kerugian konstitusionalnya dan legal standing Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Arsul.

Adapun Wakil Ketua MK Saldi meminta Pemohon untuk mencarikan alasan berbeda dari permohonan yang pernah diputus MK dalam perkara serupa. “Agar permohonan Pemohon ini dapat diajukan kembali, jadi terangkan bagian yang membedakan dengan permohonan 179/PUU-XXIII/2025, bisa terkait dasar pengujian atau alasan pengujiannya.

Selanjutnya Pemohon bisa menjelaskan pertentangannya dengan konstitusi, dan pemaknaan baru itu bertentangan dengan UUD NRI 1945,” sampai Wakil Ketua MK Saldi.

Pada penghujung persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon.

Jelajahi Jejak:Perkara Nomor 215/PUU-XXIII/2025

Penulis : Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

JAKARTA, HUMAS MKRI
Rabu,19 November 2025

Previous Post

Gagasan tentang mediasi dalam hukum pidana merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum modern.

Next Post

“Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
“Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”

“Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In