No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng memutus perkara pidana melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining)

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 15, 2026
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng memutus perkara pidana melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining)
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

Soppeng –MEDIA INDOTIPIKOR.COM—– Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng memutus perkara pidana melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) pada Jumat (13/02). Penerapan Pengakuan Bersalah tersebut diperiksa dalam sidang tertentu yang kemudian diputus melalui acara pemeriksaan singkat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dan denda Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) hari penjara jika denda tidak dibayarkan,” ujar Hakim Muhammad Yusril Yusuf didampingi Panitera Pengganti Syahruddin.

Perkara bermula ketika Terdakwa berinisial S, didakwa melakukan pemukulan terhadap dua anak di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Fakta persidangan mengungkap peristiwa bermula ketika terdakwa tersulut emosi akibat rumahnya berulang kali terkena lemparan batu saat anak-anak bermain. Terdakwa kemudian memukul korban menggunakan potongan bambu. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis, sebagaimana terungkap dalam hasil pemeriksaan psikologi forensik.

Dalam persidangan, Terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan secara sukarela mengakui perbuatannya dan membuat kesepakatan pengakuan bersalah dengan Penuntut Umum. Kesepakatan tersebut kemudian diperiksa dan disetujui Hakim karena dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 78 UU KUHAP 2025, termasuk memastikan pengakuan dilakukan tanpa paksaan serta memenuhi syarat formil dan materiil.

Dalam pertimbangannya, Hakim memperhatikan faktor pemberatan berupa dampak trauma terhadap korban. Namun Hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan, antara lain usia lanjut terdakwa, kondisi kesehatan (Diabetes Melitus Tipe II), pengakuan dan penyesalan terdakwa, serta itikad baik untuk meminta maaf dan menawarkan restitusi meskipun ditolak pihak korban.

Putusan tersebut dinilai mencerminkan wajah peradilan yang tidak semata represif, tetapi juga rasional dan humanis.

Kabupaten Soppeng yang dikenal dengan julukan “Kota Kalong” turut menjadi latar simbolik atas lahirnya tonggak ini. Selain dikenal dengan ikon ribuan kelelawar di pusat kota, Soppeng juga memiliki jejak penting dalam sejarah peradilan nasional sebagai daerah kelahiran Ketua Mahkamah Agung periode 2009–2012, Harifin Andi Tumpa.

“Menegakkan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab utama hakim, termasuk ketika masih terdapat kekosongan pengaturan dalam praktik hukum,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, dengan pemikiran kritis, logika hukum yang memadai, serta dukungan aparatur kepaniteraan PN Watansoppeng yang profesional dan cekatan, persidangan tetap dapat berjalan optimal.

Penerapan plea bargaining di PN Watansoppeng menjadi sinyal kuat bahwa pembaruan KUHAP 2025 tidak berhenti sebagai teks normatif, melainkan mulai hidup dalam praktik. Di tengah tantangan penumpukan perkara dan kebutuhan efisiensi peradilan, mekanisme ini membuka peluang penyelesaian perkara lebih cepat tanpa mengurangi prinsip keadilan substantif.

Muhammad Yusril Yusuf – Dandapala Contributor
Minggu, 15 Feb 2026

Previous Post

Hakim, Kebebasan Berekspresi, dan Tantangan Penegakan dalam KUHP Nasional

Next Post

Pengadilan Tinggi Medan Melakukan Pembinaan Teknis Administrasi Yudisial Kepada Seluruh Pengadilan Negeri

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Pengadilan Tinggi Medan Melakukan Pembinaan Teknis Administrasi Yudisial Kepada Seluruh Pengadilan Negeri

Pengadilan Tinggi Medan Melakukan Pembinaan Teknis Administrasi Yudisial Kepada Seluruh Pengadilan Negeri

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In