No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home SOSIAL

Penetapan penerima bantuan saat ini mengacu pada data kemiskinan dan data sosial ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Desember 6, 2025
in SOSIAL
0
Penetapan penerima bantuan saat ini mengacu pada data kemiskinan dan data sosial ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA
INDOTIPIKOR.COM—KILAS INFO BANTUAN SOSIAL—1. Bantuan Sosial BUKAN hasil pendataan RT/RW
Banyak masyarakat mengira bahwa penerima bantuan seperti PKH, BPNT/CPP, BLT Kesra, dan Bantuan Pangan ditentukan oleh RT/RW.
Padahal RT/RW tidak memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan.
RT/RW hanya bisa:
• memberikan rekomendasi bila warganya belum masuk data,
• memperbaiki data kependudukan,
• atau melaporkan kondisi sosial warganya.
Tapi bukan RT/RW yang menentukan seseorang “dapat atau tidak dapat” bantuan
2. Sumber utama data penerima bantuan adalah combine data dari BPS
Penetapan penerima bantuan saat ini mengacu pada data kemiskinan dan data sosial ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini diperoleh melalui:
a. Pendataan Sensus dan Survei BPS
Di antaranya:
• Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
• Sensus Penduduk
• Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
• Data kemiskinan daerah
• Parameter kesejahteraan rumah tangga
Dari survei-survei tersebut, BPS mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan:
• 10% termiskin
• 20% rentan
• 20% menengah bawah
• dan seterusnya.
Data inilah yang menjadi fondasi utama penetapan calon penerima bantuan.
3. Data BPS kemudian di-combine (digabungkan) dengan data lain
BPS tidak bekerja sendiri.
Data dari BPS kemudian digabungkan (combine data) dengan:
• Data Dukcapil (NIK, KK, alamat legal)
• Data Kemensos (DTKS lama, bansos sebelumnya)
• Data dari daerah (validasi dinas sosial)
• Pemutakhiran lapangan yang dilakukan petugas verifikasi
Penggabungan data ini menghasilkan profil lengkap rumah tangga, meliputi:
• kondisi ekonomi
• pendapatan
• jumlah anggota keluarga
• kondisi rumah
• status pekerjaan
• kepemilikan aset
• hingga kepatuhan NIK valid
Semua data tersebut disatukan dalam sebuah basis data baru bernama DTSEN.
Kalau dirasa sulit mengajukan melalui desa atau kelurahan, silahkan ajukan dari aplikasi cek bansos.
Previous Post

Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar yang mengusung tema Doa untuk Bangsa di Istora Senayan, Jakarta,

Next Post

Kala Solidaritas Menembus Tapal Batas

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Kala Solidaritas Menembus Tapal Batas

Kala Solidaritas Menembus Tapal Batas

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In