JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR—-Penetapan Jam Kerja Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat!
.
Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar disesuaikan, dengan tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.




.
Penetapan jam kerja ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
.
Yuk, simak Penetapan Jam Kerja Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemprov Jabar pada infografis di atas!
.
Desain @
Olah data @
.
@dedimulyadi71
@erwansetiawan54
@hermansuryatman
@purwantoipoer
@humas_jabar
.
#kangdedimulyadi
#pancawaluya
#gapurapancawaluya
#jabaristimewa
#pendidikanjabar.
RED





