No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Pencemaran Nama Baik: Ketika Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 25, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Pencemaran Nama Baik: Ketika Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–FORSIMEMA RI—Di tengah relasi kuasa yang timpang, banyak kalangan menilai bahwa penggunaan pasal ini sering menjadi alat pembungkam, bukan perlindungan hak.

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh putusan penting dari pengadilan yang menyatakan bahwa pemerintah dan korporasi tidak dapat mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap individu.

Putusan ini langsung menjadi buah bibir. Banyak yang menyambutnya sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berekspresi di ruang publik, terutama bagi masyarakat yang kerap merasa dibungkam oleh kuasa besar.

Fenomena ini muncul seiring semakin maraknya kritik dan ekspresi di media sosial. Warga menyuarakan keluhan atau kekecewaan, namun justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Di tengah relasi kuasa yang timpang, banyak kalangan menilai bahwa penggunaan pasal ini sering menjadi alat pembungkam, bukan perlindungan hak yang proporsional.

Secara hukum, dasar perlindungan kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, Pasal 310 dan 311 KUHP memang mengatur soal pencemaran nama baik. Namun, ketika pemerintah atau badan hukum besar menggunakannya terhadap warga biasa, muncul pertanyaan: apakah ini seimbang dan adil?

Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan memiliki peran penting dalam memberi tafsir dan arah perlindungan hukum yang berpihak pada keadilan substantif.

Begitu pula para hakim di tingkat bawah yang memeriksa perkara serupa, dituntut untuk lebih peka terhadap konteks relasi kuasa dan dampak sosial dari putusannya.

Putusan ini dapat menjadi titik balik untuk menegaskan bahwa hukum tak boleh digunakan sebagai alat tekanan, apalagi oleh pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.

Hukum harus memberi ruang aman bagi kritik yang konstruktif dan keluhan yang wajar. Kritik bukan kejahatan.

Ke depan, perlu ada penguatan regulasi maupun pedoman etis agar gugatan pencemaran nama baik tidak disalahgunakan. Edukasi hukum kepada masyarakat juga penting, agar warga paham hak dan batasannya dalam menyampaikan pendapat.

Di sisi lain, aparatur pemerintah dan korporasi juga didorong untuk membuka diri terhadap kritik sebagai bagian dari demokrasi.

Dengan demikian, hukum bisa menjadi jembatan dialog, bukan tembok pemisah antara suara rakyat dan mereka yang berkuasa.

Penulis: Nur Amalia Abbas

Humas MA, Jakarta
Sabtu,25 Oktober 2025

Previous Post

Di Gedung Darurat, PN Painan Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Ini !

Next Post

Damai Tanpa Tatap Muka: PN Cikarang Sukses Wujudkan Mediasi Elektronik

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Damai Tanpa Tatap Muka: PN Cikarang Sukses Wujudkan Mediasi Elektronik

Damai Tanpa Tatap Muka: PN Cikarang Sukses Wujudkan Mediasi Elektronik

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In