TASIKMALAYA –INDOTIPIKOR.COM/FRN LOYALIS PEMERINTAH–_ Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang ( BPN/ATR ) Adalah suatu yang menyikapi masalah pertanahan sebagai legalitas untuk memiliki Sertifikat Tanah dengan secara absah agar dengan kepemilikan tanah tersebut tidak untuk mempunyai keraguan tanahnya sendiri, yang sekarang Lagi menjadi skala prioritas oleh pemerintah pusat.
Untuk mengenai hal tersebut di atas jelas sebagai intansi BPN/ATR wajib berperan untuk mempasilitasi serta memberikan solusi terbaik, mencatat semua ,yang diharapkan masyarakat yang menjadi pemilik tanah ( Sertifikat ).yang legal menurut aturan serta julak juknisnya.
Dengan itu sebagai Narasumber–15/03/2023– yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, bahwa; dengan ketiadak tauanya beliau berkata; ada salah satu Oknum Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya Di Duga bisa menyempatkan untuk bermain Pungutan Liar ( Pungli ) yang berinisial ( H )
Dalam Kronologisnya sebagai narasumber mengatakan hal ini kepada awak media; terkait ada dugaan pemecahan atau pemisahan tanah, yang mana dengan kata sebutan hal ini untuk memisahkan SERTIFIKAT yang di kenai biaya sebesar Rp. 300.000.00 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) yang mau tidak mau itu harus bayar ketentuanya dengan sebesar itu, Katanya.
Untuk mengenai kenakalan kecerobohan ( H ) itu perlu adanya edukasi terhadap masyarakat, aturanya seperti apa..?? sehingga yang namanya kata pungli sama sekali tidak lah etis di dalam, aturan pemerintah, yang mana kalau ada, di luar ketentuan yang ada itu melanggar pastinya, yang di sebutkan pungutan liar, dan bahkan pemerintah sudah menerangkan dan menertibkan tentang pungli yang salah satunya tindakan melawan hukum yang di atur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang undang nomor 22 tahun 2020 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sebagai mana pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan extra ordinary crime yang patut kita harus di berantas dengan sungguh sungguh.
Untuk konpirmasi dengan berbagai informasi Kami awak media sangat sulit untuk dapat informasi karena terindikasi kami dihindari dan entah kenapa seakan alergi terhadap kedatangan kami bersama awak media lainya, sangatlah kecewa kami dengan sikap mereka, yang seharusnya melayani semua pihak tentunya demi sinergisitas antara kami dan mereka.
Maka di samping itu jajaran Aparatur Penegak Hukum supaya semakin memantau, dengan sigap mengenai OKNUM PUNGUTAN LIAR DI TUBUH Badan Pertanahan Nasional // Agraria dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya, bila mana di biarkan oknum tersebut jelas akan menjadikan sebagai contoh pungli bagi bpn/atr yang lainnya, dan mencoreng marwah pemerintahan tentunya yang menjadi tumpuan serta harapan masyarakat saat di dalam banyak hal tentang pelayanan publik.
Bersambung…
A. Firmansyah.