JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS MK RI—MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah menilai, rumusan penjelasan tersebut mengaburkan ketentuan tentang kewajiban anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusinya, maupun bagi ASN yang berkarier di luar kepolisian.
#Courtizen dapat mengunduh putusannya pada menu Putusan yang ada di laman mkri.id
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#UUPolri,
RED





