JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS —MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 Pemohon perorangan lainnya dalam pengujian materiil UU Kesehatan.
Dalam putusannya, MK mengabulkan beberapa pasal yang diuji oleh Pemohon, antara lain, MK menyatakan Pasal 268 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”
Selain itu, MK juga menyatakan frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a UU Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”, sehingga norma Pasal 270 huruf a UU Kesehatan selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi.”
Di samping itu, MK juga memerintahkan pembentukan wadah tunggal sebagai “rumah besar” bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pembentukan organisasi ini untuk pertama kali akan dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian terkait dan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan.
Putusan ini menegaskan bahwa kemandirian Konsil di bawah Presiden dan kehadiran wadah tunggal organisasi profesi adalah langkah strategis untuk menjaga independensi serta menjamin kepastian hukum pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
#Courtizen bisa unduh putusan lengkapnya di laman mkri.id !
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#UUKesehatan
red





