Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM–/PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau biasa disingkat PT PNM (Persero). Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.05/2019, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan dikutip dari Bisnis.com jakarta PNM usahanya sudah berkembang memanfaatkan pinjaman PT . Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) alias BRI serta salah satu bidang usaha yaitu Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau disingkat Mekaar, Kurang lebih seperti itu.
Saat di wilayah cabang unit M.RBDK Rambang Dangku adanya ditemukan beberapa nasabah yang mendapatkan surat dari PT. Permodalan Nasional Madani dikirim melalui kantor pos yang tujuannya perihal “Pemberitahuan Pengembalian Uang Titipan Nasabah” namun setelah dikonfirmasi ke kantor cabang unit Rambang Dangku pihak Mekaar mengatakan duit tersebut dinyatakan tidak ada saldo terkirim ke kantor cabang sudah langsung dipotong kantor pusat,” tidak ada pak dananya di kantor cabang ini sudah dipotong kantor pusat, kemarin juga ada nasabah yang datang ke kantor kami,” ucap pegawainya.
Saldo untuk dikembalikan ke nasabah tersebut cuma 200 ribuan akan tetapi jika dikalikan jumlah berapa banyaknya nasabah pastinya semakin besar jumlah nilai saldo terkumpul di kantor pusat.
Dalam surat yang dikirim PT.PNM itupun tertulis jika jangka waktu tertentu tidak melakukan pengambilan uang titipan, maka dikategorikan menyetujui penggunaan untuk kegiatan sosial.
Pihak nasabah pun menghubungi kantor pusat call center PNM 1500654, pihak operator mengatakan untuk di urus pengajuan ke kantor cabang,” setelah dikonfirmasi pihak nasabah ke kantor cabang pada tanggal 16 juli 2024 saldo dana tersebut tidak ada di kantor cabang dan pihak kantor cabang pun tidak ada penawaran untuk niat baik mengurusi pengembalian uang titipan nasabah tersebut, ini patut diduga antara pihak kantor cabang dan pihak kantor pusat tidak ada komunikasi dan patut diduga dana saldo tersebut memang sengaja di tahan di kantor pusat terlepas untuk kebutuhan sosial jika tidak diambil pihak nasabah, pihak manajemen PT PNM harus transparan mengelola dana titipan nasabah tersebut dan dibutuhkan audit investigasi oleh pihak-pihak terkait dan penegak hukum.
(Pers: Nuramin Jafar)