TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS PEMERINTAH—Bantuan hewan ternak jenis sapi dari dinas peternakan dilaporkan ludes terjual, hal itu disampaikan oleh salah Seorang Anggota Kelompok Desa Kamulyan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya yang tidak sebutkan namanya.
Sabtu. 31/5/2025 Dalam keterangannya menyampaikan, Waktu itu di Tahun 2017 desa kami terima Program Bantuan Sapi Dinas Peternakan dengan berjumlah 11 Ekor, yang 9 Ekor untuk anggota ternak dan yang 2 Ekor lagi untuk orang dinas dan akan tetapi sapi sapi tersebut sekarang udah habis dijual oleh Berinisial H dan uang hasil penjualan sapi di berikan oleh ketua senilai Rp.5.000.000._ ( Lima Juta Rupiah ) untuk 2 Anggota yang mengurus, Katanya.
Ia menjelaskan lagi, Anggota yang mengurus semuanya ada 18 Anggota, dari setiap anggota semua harus mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk pembuatan kandang, namun setelah sapi habis di jual kandang itu sudah tidak di miliki lagi oleh para anggota, atau bisa di katakan jadi hak milik ketua kelompok, Imbuhnya.
Beralih lagi ke yang 2 Ekor sapi, itu pun juga sempat dipelihara oleh kelompok dan dengan berjalan waktu sapi tersebut itu di ambil dari kandang untuk di serahkan kepada orang dinas, dan pula entah hewan tersebut dijual dulu apa gimana, karena yang menyerahkan pada saat itu langsung oleh H yang selaku ketua, Katanya.
Ditempat terpisah salah satu anggota menerangkan, pada waktu itu sekitar tahun 2018 kelompok kami mendapatkan bantuan sapi, yang awalnya sapi-sapi itu di urus oleh para anggota, dengan berjalan waktu sapi-sapi tersebut di jual dengan secara di ecer ke salah satu bandar, sampai sekarang sapi bantuan itu habis hanya yang tersisa kandangnya saja ( Tanda Jasa Kelompok Pengurus ), pungkas Anggota kepada Awak Jajaran Media Indotipikor.Com Tasikmalaya.
Adanya bantuan ternak sapi Untuk Kelompok yang Desa Kamulyan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya _ Jawa Barat perlu di usut secara tuntas, Karena jelas Program Bantuan Sapi Yang Merupakan Dari Anggaran Negara yang Harus di Pertanggung Jawabkan Dengan Secara Hukum.
Dalam Undang _ Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang _ Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan sanksi pidana yang berat bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman penjara seumur hidup serta denda Miliaran Rupiah, Dengan Sanksi ini berlaku untuk berbagai tindak pidana korupsi, termasuk Gratifikasi, Setiap orang melawan Hukum Yang Merugikan Keuangan Negara Dipidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara serta Denda Paling Sedikit Rp 200 Juta Dan Paling Banyak Rp 1 Miliar.
Bersambung….
A. Firmansyah & Tim Investigasi.