INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, mulai terungkap. Setelah red notice diterbitkan Interpol pada 23 Januari 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Riza berada di salah satu negara ASEAN. Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum internasional untuk menahan seseorang sementara menunggu ekstradisi atau tindakan hukum lain. ASEAN terdiri dari 10 negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.





Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut informasi diperoleh melalui koordinasi penyidik dengan Kementerian Imigrasi. Meski keberadaan Riza terdeteksi, red notice tidak langsung memungkinkan penangkapan karena menyangkut kedaulatan dan sistem hukum negara bersangkutan. Pendekatan diplomasi hukum dan koordinasi dengan instansi terkait tetap diperlukan.
Dengan red notice, ruang gerak Riza akan terbatas karena pergerakannya termonitor Imigrasi di seluruh negara yang terikat Interpol. Sekretaris NCB Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti pengejaran melalui koordinasi internasional, meski detail lokasi tidak dapat dipublikasikan.
Riza Chalid menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina yang merugikan negara. Red notice ini menambah daftar catatan Divisi Hubinter Polri; sepanjang 2025, Polri menerbitkan 35 red notice. Kejagung menegaskan upaya hukum tetap berjalan sesuai prosedur, sementara koordinasi dengan negara ASEAN diharapkan mempercepat penangkapan dan ekstradisi.
RED






