No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Menilik Sistem Tilang Elektronik (ETLE): Inovasi, Tantangan, dan Peran Peradilan

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Juni 4, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Menilik Sistem Tilang Elektronik (ETLE): Inovasi, Tantangan, dan Peran Peradilan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas MA, –INDOTIPIKOR.COM–FORSIMEMA RI—Jakarta Rabu,04 Juni 2025

Sistem ETLE dapat menjadi sarana penegakan hukum yang efektif, adil, dan terpercaya bagi masyarakat.

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan terobosan baru penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Berdasarkan, bantuan kamera pengawas yang terintegrasi dengan sistem milik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis dan dijadikan dasar penindakan, tanpa kehadiran fisik petugas di lapangan.

ETLE memiliki sejumlah kelebihan yang patut diapresiasi. Pertama, sistem ini mengurangi praktik pungutan liar, karena proses penilangan tidak lagi dilakukan secara langsung. Kedua, efektivitas pengawasan dapat ditingkatkan, tanpa mengandalkan kehadiran polisi di setiap titik rawan pelanggaran. Ketiga, proses penindakan lebih tertib dan tersistem melalui dokumentasi digital.

Namun demikian, ETLE menghadirkan tantangan tersendiri. Salah satu kelemahan utama, sistem ini mengenakan sanksi kepada pemilik kendaraan, sebagaimana tercatat di BPKB dan bukan pelaku pelanggaran sebenarnya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan, bilamana kendaraan yang digunakan merupakan hasil sewa, pinjam, atau telah berpindah tangan, tanpa pembaruan data BPKB. Surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat terdaftar, yang dapat saja bukan alamat pelanggar.

ETLE hanya berlaku pada ruas jalan yang telah dipasangi kamera pengawas dan terhubung ke sistem kepolisian. Bagi wilayah yang belum terjangkau, tilang manual masih diberlakukan sesuai prosedur standar lalu lintas. Mekanisme pembayaran tilang ETLE, dilakukan melalui transfer bank atau kanal pembayaran digital yang ditentukan, namun banyak masyarakat belum memahami detail teknis atau tata cara keberatan atas denda tersebut.

Kekhawatiran lain, denda yang dikenakan cenderung menggunakan nilai maksimal. Meskipun hakim akhirnya akan menetapkan besar denda yang harus dibayar, informasi terkait pengembalian kelebihan pembayaran, masih belum transparan dan membingungkan masyarakat. Di sinilah peran penting Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi diperlukan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas.

Demi menjamin kepastian hukum dan keadilan, disarankan agar Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran khusus yang mengatur praktik peradilan, terkait sistem ETLE. Surat Edaran, dapat menjelaskan kewenangan hakim menentukan denda, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, hingga perlindungan bagi pemilik kendaraan yang bukan pelaku pelanggaran. Dengan regulasi yang komprehensif dan mudah dipahami, sistem ETLE dapat menjadi sarana penegakan hukum yang efektif, adil, dan terpercaya bagi masyarakat.

Penulis: Nur Amalia Abbas

Previous Post

Surat Terbuka untuk Calon Hakim Angkatan IX: Tetaplah Menyala, Bahkan di Tempat Tergelap Sekalipun

Next Post

Kadispenad : Program TNI AD Manunggal Air Sudah Bantu 1,4 Juta Jiwa Dapatkan Air Bersih

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Kadispenad : Program TNI AD Manunggal Air Sudah Bantu 1,4 Juta Jiwa Dapatkan Air Bersih

Kadispenad : Program TNI AD Manunggal Air Sudah Bantu 1,4 Juta Jiwa Dapatkan Air Bersih

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In