No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Mengenai Fakta Bukan Fitnah: Apakah Tetap Bisa Dipidana atas Pencemaran Nama Baik? Silahkan Dibaca..!!!!”

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 19, 2025
in HUKUM KRIMINAL
0
Mengenai Fakta Bukan Fitnah: Apakah Tetap Bisa Dipidana atas Pencemaran Nama Baik? Silahkan Dibaca..!!!!”
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KILAS INFO—MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Pertanyaan:

“Hallo mimin! Perkenalkan nama saya Indri, saya mau tanya. Apabila terdapat sebuah konten yang disebarluaskan berasal dari tindakan buruk seseorang yang merupakan suatu fakta yang terjadi tanpa ada nya hoax pada isi konten tersebut, apakah hal tersebut masih termasuk kedalam perbuatan pencemaran nama baik? Bagaimana ketentuannya dalam Undang-undang yang berlaku?“

Jawaban:

Halo Sobat Justitia!

Terima kasih atas pertanyaannya!

Pencemaran nama baik atau defamation adalah perbuatan yang dilarang dalam KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 serta UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan  “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.”

Selain itu dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 disebutkan sebagai berikut:
“1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

  1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”

Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis. Ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang secara lisan menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui oleh publik, dan tuduhan itu menyerang kehormatan atau nama baik orang tersebut, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta (kategori II). Ayat (2) memperberat hukuman jika pencemaran dilakukan secara tertulis atau melalui gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta (kategori III). Namun, ayat (3) memberikan pengecualian bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum (misalnya pengawasan publik terhadap pejabat negara) atau dalam keadaan terpaksa membela diri dari serangan yang melanggar hukum. Pasal ini bertujuan untuk melindungi kehormatan pribadi sambil tetap membuka ruang untuk kebebasan berekspresi dalam batas yang sah.

Melihat dari kasus yang Sobat Justitia sampaikan, dapat diketahui bahwa menjadi pertanyaan apakah sebuah kebenaran yang disampaikan dapat dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap seseorang. Sebelumnya mari kita ketahui bersama apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.” 

Dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media digital atau sistem elektronik. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal—yang belum tentu benar—dan menyebarkannya agar diketahui publik melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (seperti pesan di media sosial, email, situs web, atau platform digital lainnya), dapat dipidana. Inti dari pasal ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap individu dari serangan reputasi yang dilakukan di ruang digital, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan penyebaran informasi secara luas dan cepat.

Selain itu dalam Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 juga dijelaskan tentang ancaman pencemaran sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  • Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  • Memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

Dalam Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 kemudian menjelaskan tindakan hukum bagi pelanggar dalam Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024. Dimana dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Pasal 27A dan pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 merupakan tindak pidana aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.

Berdasarkan Lampiran SKB tentang Undang-Undang ITE yang mengulas Pasal 27 ayat (3) sebelum diubah oleh Pasal 27A dan 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa jika suatu muatan atau konten digital mengandung penilaian, opini, hasil evaluasi, atau merupakan fakta/kenyataan, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Artinya, bukan setiap pernyataan atau informasi yang bersifat negatif otomatis memenuhi unsur delik, terutama jika informasi tersebut benar atau bertujuan untuk memberi penilaian secara objektif.

Lebih lanjut, Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 menegaskan bahwa perbuatan yang diatur dalam Pasal 27A tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri yang terpaksa. Hal ini menegaskan adanya ruang kebebasan berekspresi yang sah dalam konteks tertentu, seperti pengawasan publik atau perlindungan terhadap diri sendiri dari serangan yang tidak adil.

Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu tindakan sebagai pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan hanya dari isi kontennya semata, melainkan harus juga mempertimbangkan konteks penyampaiannya. Persepsi korban terhadap kerusakan nama baik bersifat subjektif, tetapi untuk menentukan apakah suatu perbuatan benar-benar melanggar hukum, perlu dilakukan penafsiran lebih dalam terhadap konten, niat, serta konteks penyebaran informasi tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Sekian informasi yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu Sobat Justitia dalam memahami peraturan pencemaran nama baik yang terdapat dalam berita atau informasi di media digital terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ya!—Red

Previous Post

Diculik saat masih balita, tumbuh bersama keluarga angkat yang super kaya, lalu akhirnya kembali ke pelukan orang tua kandung yang ternyata… jauh lebih kaya lagi.

Next Post

Menyebarkan fitnah atau berita bohong (hoax) dapat dikenai sanksi hukum berupa pidana penjara

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Menyebarkan fitnah atau berita bohong (hoax) dapat dikenai sanksi hukum berupa pidana penjara

Menyebarkan fitnah atau berita bohong (hoax) dapat dikenai sanksi hukum berupa pidana penjara

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In