Muara Enim/—INDOTIPIKOR.COM–/ Ada apa yang terjadi sehingga kebijakan KPU Kabupaten Muara Enim berubah dan berbeda pada saat pileg (pilihan legislatif) jumlah TPS di Kecamatan Empat Petulai Dangku 58 TPS dan menjelang Pilkada Gubernur dan Bupati 2024 ini jumlah TPS berkurang drastis menjadi 30 TPS SE Kecamatan.
Setelah kami telusuri dan ternyata perubahan jumlah TPS ini mencakup se-Kabupaten Muara Enim,” Kamis (13/06/2024).
Kami ambil beberapa contoh dari beberapa desa, saat Pilihan Legislatif 2024 jumlah TPS di Desa Tebat Agung ada 12 TPS dan saat ini mau pilkada 2024 jumlah TPS menjadi 6 TPS , begitupun Desa Banuayu dari 15 TPS menjadi 7 TPS saja, serta Desa Muara Niru yang dari 4 TPS kini menjadi 2 TPS.
Saat kami awak media meminta pendapat salah satu tokoh masyarakat beliau mengatakan,” jumlah pengurangan TPS terkesan dipaksakan padahal duit anggarannya Pilkada 2024 lebih besar dari duit saat pilihan legislatif, jika per TPS dipaksakan 500 hingga 600 pemilik bisa diprediksi minat partisipasi masyarakat mengikuti Pilkada akan menurun drastis,” 300 pemilik saja /TPS pun partisipasi masyarakat rendah,” ucap warga.
Seharusnya biarkan saja seperti semula saat pileg jumlah TPS tiap desa dan tentunya berdampak pemanpaatan pemberdayaan generasi muda mengabdi sebagai anggota kpps dan ada duit jasa, saat pileg duit jasa kpps 1.100.000 /orang dan kini saat mau pilkada pun berubah menjadi 850.000 padahal anggaran untuk Pilkada 2024 di kabupaten muara enim lebih besar dari saat pileg beberapa bulan kemarin.
Kami awak media pun menyusuri Desa yang jauh dari pusat Pemerintah Desa, beberapa contohnya, Desa Lubuk Raman yang ada namanya Talang Yadi dan jumlah pemilih sekitar 76 orang dan mereka dipastikan dengan kebijakan baru KPU Kabupaten Muara Enim harus menempuh jarak perjalanan hingga 7 kilometer untuk ikut Pilkada memilih dan ini rentan terjadinya kecelakaan karena melalui jalan nasional, belum lagi Di Desa Jemenang yang ada namanya Talang Rompok serta simpang Bulang Belimbing yang pemerintah Desa Bulang dan masyarakat kemungkinan harus menyebrang sungai Lematang untuk ikut Pilkada menempuh jarak perjalanan 5 kilometer ke Desa Bulang kecamatan Belimbing.
(Nuramin Jafar)