No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Melawan Jam Pasir Hukum: Ketika Kadaluwarsa Tumbang di Hadapan Hak Waris (Kaidah Hukum Yurisprudensi MA 6 K/Sip/1960 )

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 8, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Melawan Jam Pasir Hukum: Ketika Kadaluwarsa Tumbang di Hadapan Hak Waris (Kaidah Hukum Yurisprudensi MA 6 K/Sip/1960 )
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–Dalam konteks hukum warisan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menorehkan kaidah hukum yang fundamental dan progresif, yakni gugatan terhadap harta warisan tidak tunduk pada asas kadaluwarsa.

Isu kadaluwarsa (verjaring) dalam hukum perdata, yang diatur dalam Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seringkali menjadi perdebatan krusial dalam sengketa hak.

Pasal tersebut secara umum menetapkan batas waktu 30 tahun untuk gugurnya segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan.

Namun, dalam konteks hukum warisan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menorehkan kaidah hukum yang fundamental dan progresif, yakni gugatan terhadap harta warisan tidak tunduk pada asas kadaluwarsa.

Kaidah ini secara eksplisit ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 K/Sip/1960 tertanggal 9 Maret 1960, yang menyatakan: “Gugatan terhadap Harta Warisan yang dikuasai oleh Pihak lain, tidak tunduk pada asas ‘Kadaluwarsa’ atau ‘Verjaring’.”

Kaidah hukum ini membentuk yurisprudensi tetap yang memiliki relevansi tinggi, terutama ketika harta warisan dikuasai oleh pihak ketiga atau salah satu ahli waris dalam jangka waktu yang lama.

Eksistensi dan Hak Waris, Alasan Filosofis di Balik Kaidah

Penolakan asas kadaluwarsa dalam gugatan warisan berakar pada pemahaman filosofis dan yuridis yang mendalam mengenai hak waris itu sendiri.

1. Sifat Kepemilikan Harta Warisan

Harta warisan (boedel warisan) adalah harta peninggalan pewaris yang secara otomatis beralih haknya kepada para ahli waris sejak pewaris meninggal dunia (Pasal 830 KUHPerdata). Kepemilikan ini bersifat kolektif (gemeenschappelijke eigendom) selama belum terjadi pembagian.

Ketika harta warisan dikuasai oleh pihak lain (baik pihak ketiga maupun salah satu ahli waris), hak kepemilikan para ahli waris lainnya tidak serta-merta gugur karena lewatnya waktu.

Penguasaan oleh pihak lain dianggap sebagai penguasaan tanpa hak (onrechtmatige daad) yang hakikatnya tidak dapat menghapuskan hak milik ahli waris yang sah. Dalam hukum, hak milik (termasuk hak waris) adalah hak kebendaan yang paling kuat dan cenderung abadi (droit de suite).

2. Hak Waris sebagai Hak Privat yang Mutlak

Hak waris adalah hak privat yang melekat pada status seseorang sebagai ahli waris. Pengakuan terhadap hak waris ini bersifat deklaratif; ia sudah ada karena hukum (ketentuan agama, adat, atau perdata) dan bukan karena putusan pengadilan.

Menetapkan batas waktu kadaluwarsa akan mencederai rasa keadilan dan mengancam kepastian hukum bagi ahli waris yang mungkin baru mengetahui atau mampu menuntut haknya setelah sekian lama. kaidah MA ini sejalan dengan pandangan bahwa hak waris adalah hak abadi yang tidak boleh lenyap hanya karena faktor waktu.

Implikasi dan Penutup

Kaidah hukum dalam Putusan MA No. 6 K/Sip/1960 adalah tonggak penting dalam yurisprudensi Indonesia yang memberikan perlindungan hukum optimal bagi para ahli waris.

Kepastian Hukum bagi Ahli Waris: Kaidah ini memastikan bahwa hak-hak keperdataan yang timbul dari peristiwa kematian (warisan) tidak dapat digugurkan oleh dalih waktu (kadaluwarsa), sepanjang bukti kepemilikan dan status ahli waris dapat dibuktikan.
Penangkal Penyalahgunaan: Kaidah ini mencegah pihak yang menguasai harta warisan secara tidak sah untuk berlindung di balik dalih kadaluwarsa setelah menguasai objek tersebut dalam waktu yang lama.
Dengan demikian, meskipun asas kadaluwarsa merupakan salah satu pilar kepastian hukum dalam hukum perdata, ia memiliki batasan yang jelas dalam sengketa warisan.

Putusan MA No. 6 K/Sip/1960 menegaskan bahwa keadilan substantif dalam hak waris harus ditempatkan lebih tinggi daripada sekadar batas waktu formal. Kaidah ini mengabadikan hak waris, menjadikannya ‘hak abadi’ yang dapat dituntut kapan pun, selama sang pewaris telah meninggal dunia.

Penulis: M. Hendra Cordova Masputra

Jakarta, Humas MA
Selasa,7 Oktober 2025

Previous Post

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) administrasi perkara berbasis sistem informasi perkara (SIP)

Next Post

Periksa Praperadilan, Hakim PN Metro Bacakan Peringatan Antigratifikasi

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Periksa Praperadilan, Hakim PN Metro Bacakan Peringatan Antigratifikasi

Periksa Praperadilan, Hakim PN Metro Bacakan Peringatan Antigratifikasi

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In