MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Pertemuan ini menjadi forum dialog strategis untuk memastikan pengaturan penyadapan dirumuskan secara komprehensif, selaras dengan prinsip konstitusi, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan konsultasi publik dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI dalam rangka konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (11/2) di Gedung Mahkamah Agung RI, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengayaan materi muatan RUU guna memperoleh masukan komprehensif dari perspektif kekuasaan kehakiman, khususnya dalam aspek hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam pertemuan tersebut, Mahkamah Agung diwakili oleh Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana yang juga bertindak sebagai Ketua Tim, bersama para Hakim Agung Kamar Pidana lainnya, yakni Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H., Sutarjo, S.H., M.H., dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H. Kehadiran para Hakim Agung Kamar Pidana ini menegaskan pentingnya substansi pengaturan penyadapan dalam kaitannya dengan praktik peradilan dan pembuktian perkara pidana. Turut hadir pula para Hakim Yustisi/Asisten Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang memberikan dukungan kajian teknis dan yuridis.
Pertemuan tersebut menjadi forum dialog konstruktif antara pembentuk undang-undang dan lembaga peradilan untuk memastikan bahwa RUU Penyadapan dirumuskan secara cermat, sistematis, serta selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Selain itu masukan, pengayaan gagasan, serta pendalaman materi muatan yang akan diatur dalam RUU Penyadapan, yang telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026 tak luput menjadi fokus utama dalam dialog interaktif tersebut.
Dalam pemaparannya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan bahwa penyadapan merupakan isu hukum yang sangat fundamental karena berada di persimpangan dua kepentingan konstitusional yang sama-sama penting: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.
Selain itu, isu krusial lainnya yang dibahas dalam pembahasan RUU Penyadapan, khususnya terkait urgensi pembentukan regulasi penyadapan yang komprehensif dan terintegrasi, mengingat pengaturan penyadapan saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral dan berpotensi menimbulkan perbedaan standar serta ketidaksinkronan dalam praktik penegakan hukum.
Kedepan RUU penyadapan perlu dirancang sebagai payung hukum nasional (umbrella act) yang menyatukan dan menyelaraskan seluruh ketentuan penyadapan tanpa mengesampingkan prinsip lex specialis serta dirancang responsif terhadap perkembangan teknologi digital, mulai dari komunikasi daring, penyimpanan data elektronik, hingga dinamika penegakan hukum lintas yurisdiksi, tegas Ketua Tim dalam diskusi tersebut.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum, kejelasan batas kewenangan aparat penegak hukum, serta standar perlindungan hak asasi manusia yang seragam dalam setiap tindakan penyadapan.
Dengan penyeragaman melalui satu undang-undang yang komprehensif, penyadapan tidak lagi berada dalam area abu-abu regulasi, melainkan menjadi instrumen hukum yang jelas, terukur, dan berada di bawah pengawasan peradilan. Upaya ini diharapkan memperkuat legitimasi penegakan hukum sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara secara proporsional dan berkeadilan.
Penulis: Chandra Khoirunnas
Humas MA, Jakarta
Sabtu,14 Februari 2026





