No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Mahkamah Agung (MA) menerima kunjungan resmi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri Ahmad Riza Patria,

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 13, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Mahkamah Agung (MA) menerima kunjungan resmi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri Ahmad Riza Patria,
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Mahkamah Agung (MA) menerima kunjungan resmi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri Ahmad Riza Patria, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (09/10/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mencari solusi hukum atas permasalahan tiga desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang seluruh wilayahnya berada dalam kawasan hutan dan kini menjadi agunan aset negara.

Rombongan Kementerian Desa dan PDT tiba di Gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 15.27 WIB. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua MA, Sunarto, yang didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Yudisial Suharto, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Panitera MA Heru Pramono, dan Kepala Badan Urusan Administrasi Sobandi. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tiga desa di Jawa Barat yakni Desa Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya yang hingga kini terjerat persoalan status lahan di kawasan hutan.

Permasalahan bermula dari penetapan kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 3465 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur sepenuhnya berada di dalam kawasan hutan.Sementara dua desa lainnya, Sukaharja dan Sukamulya, menghadapi ancaman lelang karena dijadikan agunan atas utang sejak tahun 1980-an. Total luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 800 hektare terdiri dari 337 hektare di Sukaharja dan 451 hektare di Sukamulya.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena mereka tidak dapat menikmati hak kepemilikan atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

“Masyarakat seperti hidup di tanah sendiri, namun tidak memiliki kebebasan untuk menetap dengan tenang,” ungkap Yandri Susanto dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua MA, Sunarto memberikan sejumlah arahan strategis agar penyelesaian persoalan ini dapat ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang tepat.

“Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah koordinasi lintas lembaga, tidak hanya dengan lembaga yudikatif, tetapi juga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Sunarto.

“Karena persoalan ini berkaitan dengan aset negara, penyelesaiannya perlu sinergi lintas lembaga agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih luas,” jelasnya.

Selain itu, Sunarto juga mendorong dilakukan penelusuran berkas perkara secara mendalam untuk memastikan nomor perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta kronologi hukum yang menyertainya.

“Dengan memahami duduk perkara secara utuh, maka langkah hukum yang diambil dapat lebih tepat sasaran,” pungkas Sunarto

Fadillah Usman – Dandapala Contributor
Senin, 13 Okt 2025

Previous Post

PT Jakarta Kuatkan Hukuman Ganti Rugi Rp 266 Miliar PT HIS Gegara Kebakaran Hutan

Next Post

Satu Data Satu Arah: Ketua Mahkamah Agung Tetapkan Cetak Biru Platform Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Satu Data Satu Arah: Ketua Mahkamah Agung Tetapkan Cetak Biru Platform Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran

Satu Data Satu Arah: Ketua Mahkamah Agung Tetapkan Cetak Biru Platform Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In