Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. KILAS INFO DESA.

TASIKAMALAYA–INDOTIPIKOR.COM/MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN–Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Sebelum akhir masa jabatan, kades juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. LPPDes AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

2. LPRP APBDes AMJ (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Akhir Masa Jabatan).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

3. Memori AMJ (Memori Akhir Masa Jabatan)

Memori Akhir Masa Jabatan Kepala Desa tidak melalui pembahasan dengan BPD.

Memori Akhir Masa Jabatan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan pertanggungjawabam realisasi pelaksanaan APBDes sisa lima terakhir masa jabatan Kades.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat pada saat serah terima jabatan Kades.

  1. LPPDes AMJ, dan LPRP APBDes AMJ adalah dalam bentuk PERDES.
  2. Memori AMJ tidak dalam bentuk Perdes.
  3. Semua laporan dan memori sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Sebagai rujukannya adalah:

  1. UU 6/2014
  2. PP 43/2014.
  3. PP 47/2015.
  4. Permendagri 114/2014.
  5. Permendagri 20/2018.
  6. Permendagri 46/2016.
  7. Permendagri 110/2016.
  8. Permendes 16/2019.
  9. Permendes 17/2019.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

ARIP HIDAYAT.

Redaksi
Redaksi
REDAKSI INDOTIPIKOR.COM-- BERSAMA; ORGANISASI MEDIA; FRN LOYAL KEPADA KORPS POLRI/TNI/PEMERINTAH/KEJAGUNG RI/KEMENTERIAN, LOYAL KEPADA -DEWAN PERS SERTA ORGANISASI PERS; AWDI,- PWI- AJI- SMSI-PWRI--ITJI--SWI-- AWI-AWPI PPWI-SPRI-FPII DLL...MENTAATI KODE ETIK JURNALISTIK, MENGIKUTI .UJI KOMPETENSI WARTAWAN/DIKLAT..KOMPETEN. SAJIKAN BERITA TANPA HOAX,,LOVE NKRI.,,BHINEKA TUNGGAL IKA,,-LOVE PANCASILA...LOVE INDONESIA RAYA....BOX REDAKSI DISEMATKAN DEMI KEPENTINGAN KEAMANAN REDAKSI DARI HACKER...YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB,,,,INDOTIPIKOR ANTI HOAX.,,UTAMAKAN SAJIKAN BERITA AKTUAL FAKTUAL TAJAM TERPERCAYA, MENGUTAMAKAN EDUKASI KERUKUNAN MENUJU INDONESIA YANG SEMAKIN KONDUSIP SERTA BERMARTABAT AMAN NYAMAN DAMAI SEJAHTERA.

Tetap Terhubung

Ikuti Media Sosial Kami Untuk Mendapatkan Update Warta Terbaru

Warta Terkait

error: Content is protected !!