Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI DPC TASIKMALAYA—,Selasa 21 Oktober 2025
Berita DPP Investigasi AWDI
Permasalahan Tanah baik ditingkat Kementerian, Kanwil Provinsi dan Kantor kantor Pertanahan masih mendapat sorotan dan skala prioritas masyarakat dalam upaya penyelesaian tanah tanah bermasalah.
Berikut ini hasil konfirmasi dan bincang bincang Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Budi Wahyudin Syamsu bersama Timbul (Kepala Seksi Persengketaan dan Permasalahan Tanah) Kantah BPN Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun oleh Tim khusus permasalahan tanah AWDI di Wilayah Jakarta Utara dari Tahun 1974 sampai saat ini yang belum selesai meliputi Wilayah Sunter samping PT Astra Honda Jalan Yos Sudarso luas 5 hektar, Kelapa Gading Barat Komplek Angkatan Laut, Bulog,samping Artha Gading Bumi Boga Persada,PT Indo Realty Tata Persada Luas 17 hektar, Kelapa Gading Barat Komplek Angkatan Laut Psl 35 Blok Kobak Rotan an Kamid Karta Dinata, PT Pertamina Tongkang samping PLN Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara, Tanah Merah Pertamina Plumpang dan PT Mastraco, Tanah Gading Orchad Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara, persil 44, persil 6b persil 7 Semper Barat, Semper Timur, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda Makmur Samping STIP, Tanah tanah Ex CV Gamaru Pusaka Rakyat yang juga masuk wilayah pemekaran DKI Jakarta Utara. Yang semuanya dahulu masuk wilayah Pusaka Rakyat Bekasi.
Tanah tanah bermasalah tersebut ada yang masuk gugat ginugat pengadilan,tumpang tindih administrasi kepemililikan dan saling mengklaim baik atas nama Pemilik perusahaan maupun atas nama pemilik girik dan buku tanah adat. Menurut Hasanuddin Nara sumber pakar urusan tanah yang dimintai keterangan bahwa dahulu itu sebelum
dimekarkan sebagian wilayah Jakarta Utara masuk Wilayah Bekasi Kel, Desa Pusaka Rakyat Pada Tahun kurang Lebih 1970. Dan ketika terjadi Pemekaran Wilayah masuk bekasi kini masuk beberapa Kelurahan Desa Seperti Kelurahan Rorotan, Sukapura,Cilincing,marunda dan wilayah lainya yang kini masuk wilayah DKI Jakarta khsusunya jakarta utara. Dari terbitnya sertifikat bola dunia, serta leter C serta Buku tanah dari bekasi Pusaka Rakyat sampai perpindahanya ke pemilikanya masuk wilayah pertanahan Jakarta utara, maka disinilah terjadi silang sengketa karena sistem pelaporan pendataan dan pendaftaran tanah. Sampai dari yang tidak memenuhi pembayaran tanah, tidak mengusai phisik tanah sampai ada terbitnya sertifikat ganda. Jadi hingga saat ini permasalahan tanah tidak selesai.
Menurut Timbul Kasie Persengketaan Kantah Jakarta Utara, Kalau sudah terbit sertifikat itu menjadi bagian tanggung jawab Kantor Pertanahan, kalau terdapat kekeliruan silang sengketa tanah yang di klaim dan dimiliki oleh beberapa pihak bisa kami bantu dengan solusi Gelar data Mediasi serta perlindungan hukum Kantor pertanahan dengan jalan Musyawarah,Namun apabila menemukan jalan buntu saling bertahan silahkan masing masing pihak menempuh jalur hukum di pengadilan. Ungkap Timbul.
Namun apabila tanah tanah tersebut masih berupa girik dan tanah adat silahkan warga atau masyarakat menghubungi pihak kelurahan minta masukan dan arahan lurah.
Timbul juga menjelaskan dalam rangka reformasi agraria silahkan datang warga dan masyarakat datang ke BPN untuk mendaftarkan Hak atas tanahnya.
Himbauan ketum AWDI terhadap wartawan agar tidak menulis sembarangan tanpa konfirmasi investigasi mendalam soal yang berkaitan dengan tanah, agar para pihak maupun instansi serta masyarakat ada yang merasa dirugikan./BW/H/EK/INV./AWDI/20/X/2025
Penulis : Budi Wahyudi ( Ketua AWDI )





