JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KPK RI—KPK menegaskan penguatan kerangka hukum terkait penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery) merupakan syarat mutlak bagi Indonesia, guna menuntaskan aksesi keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dalam Lokakarya Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD di Jakarta, Selasa (10/2), Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyatakan KPK kini bertindak sebagai leading institution dalam upaya menjerat korporasi atau individu pelaku suap dalam transaksi bisnis lintas negara dan global.
“Pemberantasan foreign bribery menjadi tanggung jawab bersama komunitas global. Penyuapan pejabat publik asing merusak tata kelola dan pembangunan ekonomi, serta mendistorsi persaingan usaha hingga dapat melemahkan integritas pasar internasional,” tutur Agus.
Pada 4 Februari lalu, KPK secara resmi telah menyerahkan rekomendasi Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Kementerian Hukum, di mana salah satu rekomendasi yang disampaikan memuat penyelarasan substansi RUU Tipikor dengan standar OECD Anti-Bribery Convention dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
red





