No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan eks Dirut PLN yakni FM (Fahmi Mochtar) dan Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla sebagai tersangka

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 9, 2025
in HUKUM KRIMINAL
0
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan eks Dirut PLN yakni FM (Fahmi Mochtar) dan Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla sebagai tersangka
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH—Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan eks Dirut PLN yakni FM (Fahmi Mochtar) dan Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU 1 Kalimantan Barat.
“Kemarin 3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/10).
“Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya. Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” sambungnya.


Modus Operandi dan Kerugian Negara
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan sejak awal perencanaan proyek, sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan.
“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus,” sambungnya.
Akibatnya, pembangunan PLTU mangkrak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan kerugian negara.
“Kerugian uang negara ini USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518. Nah kemudian untuk kontraknya sendiri, yaitu engineering proferment construction comitioning, artinya yang dihasilkan adalah output nya. Karena outputnya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian uang negara adalah total loss,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dugaan korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2X50 Mega Watt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat, dan telah melalui proses lelang pada tahun 2018. Dalam lelang tersebut, konsors–RED

Previous Post

Sejumlah 72 orang calon jaksa yang sedang menempuh Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Kelas III dan VIII Tahun 2025

Next Post

Huta Siallagan, Cikal Bakal Peradilan Pidana Modern dari Tanah Batak

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Huta Siallagan, Cikal Bakal Peradilan Pidana Modern dari Tanah Batak

Huta Siallagan, Cikal Bakal Peradilan Pidana Modern dari Tanah Batak

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In