No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home POLRI

Korlantas Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine pada mobil patroli pengawalan (patwal) sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat .

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 21, 2025
in POLRI
0
Korlantas Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine pada mobil patroli pengawalan (patwal) sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat .
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—Korlantas Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine pada mobil patroli pengawalan (patwal) sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu, terutama di kondisi lalu lintas padat. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan langkah ini diambil setelah menerima masukan, termasuk dari generasi muda di media sosial, sebagai bentuk evaluasi untuk menjadikan pelayanan Polri lebih baik dan responsif terhadap aspirasi publik.
Meski demikian, penggunaan sirine dan strobo sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang hanya membolehkan pemakaian pada mobil patwal, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, tamu negara, hingga kendaraan penolong kecelakaan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa kendaraan pribadi dilarang memakai rotator maupun sirine. Pelanggar dapat dikenakan sanksi Pasal 287 Ayat 4, berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa penggunaan sirene dan stroboskop untuk pengawalan resmi di jalan raya akan diberlakukan moratorium sementara.
Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait suara “tot-tot” yang dianggap mengganggu, terutama di jalan-jalan padat.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan alat peringatan ini, meskipun sebenarnya sudah ada regulasi terkait dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), yang mengatur kondisi serta kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene, stroboskop, dan rotator.
Salah satu faktor penyebab munculnya kritik masyarakat adalah gerakan yang menyerukan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan,” yang menilai penggunaan sirene dan strobo berlebihan serta tidak sesuai dengan urgensi.
Bahkan, sejumlah warga memasang stiker bertuliskan “Stop Sirene & Stroboskop” di kendaraan mereka sebagai bentuk penolakan.
UU No. 22 Tahun 2009 sendiri mengatur dengan jelas bahwa hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, pejabat negara, dan pengawalan resmi, yang berhak menggunakan sirene dan stroboskop. Kendaraan pribadi tidak diperkenankan menggunakannya.–RED

Previous Post

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah untuk menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG). .

Next Post

Menjadi penulis profesional adalah perjalanan panjang. Dibutuhkan kesabaran untuk menulis ulang, memperbaiki, dan terus berlatih.

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Menjadi penulis profesional adalah perjalanan panjang. Dibutuhkan kesabaran untuk menulis ulang, memperbaiki, dan terus berlatih.

Menjadi penulis profesional adalah perjalanan panjang. Dibutuhkan kesabaran untuk menulis ulang, memperbaiki, dan terus berlatih.

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In