No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Korban dan Terdakwa Berdamai, Majelis Hakim PN Pasarwajo Fasilitasi RJ

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 20, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Korban dan Terdakwa Berdamai, Majelis Hakim PN Pasarwajo Fasilitasi RJ
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Ramadan alias Madan bin Madani dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan La Ode Yasmin mengalami luka-luka. Putusan ini diambil setelah majelis hakim memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban.

Dalam perkara tersebut bertindak sebagai Majelis hakim, yaitu Anugrah Prima Utama sebagai ketua serta Ivan Prana Putra dan Ahmad Suhail sebagai anggota.

Dalam fakta hukum di putusan kasus bermula pada Senin (14/4/2025) dini hari di Desa Ambuau Togo, Kabupaten Buton, saat berlangsung sebuah acara hiburan. “Keributan terjadi antara Ramadan dengan seorang warga, dan ketika La Ode Yasmin mencoba melerai, ia justru terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan terdakwa hingga mengalami luka-luka”, ungkap Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ramadan dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutannya, Ramadan diminta dijatuhi pidana penjara 9 bulan dengan barang bukti dimusnahkan.

“Pada 4 September 2025, Ramadan dan korban menandatangani kesepakatan perdamaian yang berisi permohonan maaf, penyesalan terdakwa, serta penyerahan sejumlah uang sebagai kompensasi biaya pengobatan korban”, terang Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim dalam putusan menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mekanisme tersebut bukan sekadar menghapus pidana, melainkan memberi ruang pemulihan bagi korban dan perbaikan diri bagi terdakwa.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan, Ramadan mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan suatu putusan hakim ditentukan lain atas dasar terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun” demikian bunyi amar putusan.

Juru Bicara/Humas PN Pasarwajo – Dandapala Contributor
Sabtu, 20 Sep 2025

Previous Post

Polwan Satuan Brimob Polda Banten Melaksanakan Himbauan Untuk Melaksanakan Sholat Jumat Sambil Berbagi Rezeki Kepada Masyarakat.

Next Post

Ditjen Badilum dan Para Ketua Pengadilan Tinggi Se-Indonesia Bahas Tugas dan Kesejahteraan Hakim

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Ditjen Badilum dan Para Ketua Pengadilan Tinggi Se-Indonesia Bahas Tugas dan Kesejahteraan Hakim

Ditjen Badilum dan Para Ketua Pengadilan Tinggi Se-Indonesia Bahas Tugas dan Kesejahteraan Hakim

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In