INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KPK RI—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Rumah sitaan itu senilai Rp 6,5 miliar.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Rumah sitaan itu senilai Rp 6,5 miliar.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan
RED





