JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Bambang, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), diduga terlibat dalam penyimpangan proses distribusi bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Bambang, demi kelancaran proses penyidikan.
Bambang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak status tersangkanya dan menyebut penetapan tersebut tidak sah.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2025.
Bos MNC Group Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Detik-detik Awal Gugatan Praperadilan
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak kandung bos besar MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos). Bambang, yang juga menjabat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, diduga terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Penetapan status tersangka ini terungkap melalui upaya hukum praperadilan yang diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September 2025. Dalam praperadilan, Bambang mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kasus ini semakin menjadi sorotan mengingat posisi Bambang yang tak hanya sebagai pengusaha, tapi juga keluarga penting di dunia politik dan bisnis Indonesia. Dugaan korupsi bansos yang menimpa Bambang mencerminkan kompleksitas pengelolaan dana sosial yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu, namun justru berujung pada penyalahgunaan.
red

