No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Kisah Ketua Pengadilan Negeri Balikin ‘Amplop’ dari Pak Bupati

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Juli 16, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Kisah Ketua Pengadilan Negeri Balikin ‘Amplop’ dari Pak Bupati
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–Dari sambungan telepon, seorang Ketua Pengadilan Negeri (PN) meminta identitasnya ditutup rapat-rapat. Sebab, sebagai sesame pimpinan daerah, tak ingin hubungannya dengan Pak Bupati menjadi tidak nyaman.

“Jangan disebut identitas saya ya,” kata Ketua PN itu meminta saat berbincang dengan DANDAPALA, Selasa (15/7/2025).

Cerita itu dimulai saat ia mendapat promosi dari pimpinan untuk menempati tempat dinas baru. Setelah tersiar kabar itu, pihak Bupati lalu mengutus staf untuk menemui si Ketua PN tersebut.

“Ia memberikan amplop sebagai ‘uang jalan’ ke saya. Langsung saya tolak di tempat,” kisahnya.

Kepada utusan Bupati tersebut, ia memberikan pengertian bila pihaknya dilarang menerima pemberian tersebut. Ia meminta pesan itu disampaikan ke Bupati.

“Lalu saya juga jelaskan pribadi ke Pak Bupati. Ternyata beliau memahami,” bebernya.

Meski sudah menolak di tempat, tetapi ia tetap melaporkan ke KPK cq Bawas MA sebagaimana peraturan yang berlaku. Akhirnya, Bawan Pengawasan (Bawas) memberikan apresiasi melalui Pengumuman Nomor: 2817/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2025 terkait penolakan gratifikasi selama periode Triwulan II tahun 2025.

Berapa isi amplopnya?

“Wah saya nggak sempat melihat isinya. Tapi denger-denger sekitar Rp 10 juta,” jawab Ketua PN tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam Pengumuman Nomor: 2817/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2025 disebutkan total ada 64 orang penerima apresiasi, mulai dari Hakim Agung, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Agama, Panitera, Sekretaris hingga staf teknis di lingkungan peradilan.

Pelaporan ini dilakukan melalui aplikasi GOL KPK sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Salah satu pejabat yang mendapat apresiasi adalah Brigjen (Purn) Dr Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer MA, serta Sugiyanto, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris MA sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan. Demikian juga Hasanudin, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Dirjen Badilum.

Tim DANDAPALA
Selasa,15 Juli 2025

Previous Post

Peran Hakim Wujudkan Akses Keadilan Bagi Terdakwa Tanpa Penasihat Hukum

Next Post

Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah

Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In