INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Padang. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Budi Santoso melaksanakan Pembinaan bagi aparatur se-wilayah hukum PT Padang, Jumat (19/9). Pembinaan ini dilakukan secara daring.
Budi Santoso menjelaskan PT mempunyai 4 fungsi pengadilan, yaitu fungsi mengadili, fungsi pembinaan, fungsi pengawasan, dan fungsi administrasi.
“Salah satu dari 4 pokok fungsi tersebut yang dilakukan saat ini adalah Fungsi Pembinaan,” tegasnya.
Dalam Pembinaan tersebut, Ia memfokuskan untuk pembinaan penegakan integritas.
“Terdapat 3 klasifikasi yang menjadi bahan profiling bawas yaitu aspek integritas, profesionalisme, dan kesusilaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kabawas Nomor 39/BP/SL.PW/VI/2024 tentang Standar Pelaksanaan Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan,” tegasnya.
Diakhir pembinaan, Budi Santoso menekankan agar seluruh aparatur dapat meningkatkan integritas sekaligus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas.
Sadana – Dandapala Contributor
Sabtu,20 Sep 2025



