No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Ketua MA : Rencana Strategis Jadi Acuan Rumusan hingga Evaluasi Program Kebijakan

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 15, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Ketua MA : Rencana Strategis Jadi Acuan Rumusan hingga Evaluasi Program Kebijakan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta –—INDOTIPIKOR.COM–FORSIMEMA RI— Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan dan memberlakukan Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung Tahun 2025–2029 melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025 pada Selasa (16/09/2025).

Renstra ini memuat arah kebijakan, sasaran strategis, indikator kinerja, serta rencana program dan kegiatan yang akan dijalankan MA dalam lima tahun mendatang. Dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada agenda prioritas nasional sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta selaras dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.

MA menetapkan tiga sasaran strategis utama dalam Renstra ini. Pertama, terwujudnya peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif, dan modern, yang mencerminkan komitmen MA dalam menghadirkan layanan peradilan yang memenuhi standar keadilan prosedural dan substantif dengan tata kelola yang terbuka serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Kedua, meningkatkan tingkat keyakinan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sebagai prasyarat utama bagi tegaknya legitimasi kekuasaan kehakiman dalam negara hukum yang demokratis.

Ketiga, terwujudnya manajemen peradilan yangf transparan dan profesional, yang bertujuan memperkuat kapasitas tata kelola MA dan seluruh badan peradilan dalam mengelola sumber daya secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam dokumen tersebut, MA juga memetakan sejumlah tantangan yang perlu dibenahi, seperti peningkatan kualitas dan konsistensi putusan pengadilan, pengelolaan SDM berbasis merit, penguatan kemandirian anggaran, peningkatan integritas dan budaya organisasi, serta optimalisasi pengelolaan administrasi dan keuangan lintas lingkungan peradilan sampai kepercayaan publik terhadap badan peradilan.

Meski demikian, MA juga menyoroti berbagai potensi positif yang telah dimiliki lembaga ini, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi (TI) yang telah diterapkan secara luas dalam pelaksanaan fungsi teknis peradilan, perencanaan dan pengelolaan SDM, keuangan, serta aset peradilan. Penerapan TI juga menjadi fondasi penting dalam penguatan akuntabilitas lembaga. Hal ini tercermin dari capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih MA secara berturut-turut selama 13 tahun, menjadikan MA sebagai lembaga yang sehat, bersih, dan profesional.

Ketua MA, Prof. Sunarto, dalam pengantar Renstra menyampaikan harapannya agar dokumen ini dapat diterapkan secara nyata oleh seluruh unit kerja di lingkungan MA.

“Saya berharap dokumen ini dapat menjadi acuan yang jelas, operasional, dan aplikatif bagi seluruh pejabat dan unit kerja di MA dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan program, serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas secara terukur dan berkelanjutan,” tulisnya dalam sambutan kata pengantar.

Dengan diberlakukannya Renstra 2025–2029 ini, MA menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, transparansi, serta kualitas layanan peradilan di Indonesia. Dokumen strategis ini diharapkan menjadi peta jalan bagi seluruh jajaran peradilan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang modern, berkeadilan, dan dipercaya publik

Aryatama Hibrawan – Dandapala Contributor
Rabu, 15 Okt 2025

Previous Post

Rencana Bangun Rumah Flat Hakim, Sekretaris MA Kunjungi PN Makassar

Next Post

PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In