No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Keterlaluan, Malah Jualan Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Dituntut Penjara Seumur Hidup .

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Juni 5, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Keterlaluan, Malah Jualan Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Dituntut Penjara Seumur Hidup .
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOTIPIKOR.COM–FORSIMEMA RI—Kamis, 05 Jun 2025

Batam- Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Kompol Satria Nanda. Ia terbukti menjual narkoba saat menjadi Kasat Narkoba Polres Barelang. Padahal sebagai Kasat Narkoba tugasnya membasmi peredaran narkoba illegal.

“Menyatakan terdakwa SATRIA NANDA, S.I.K., M.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dituangkan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara Seumur Hidup,” demikian bunyi putusan PN Batam yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Batam, Kamis (5/6/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Putusan yang diketok pada Rabu (4/6) kemarin itu di bawah tuntutan jaksa yang menunut mati.

Kasus terungkap dari penangkapan bandar sabu di Kota Batam berinisial AS. Di mana AS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Ketika ditanya soal asal sabu, pelaku mengaku memperolehnya dari anggot Polresta Barelang.

Setelah itu, Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan AS. Dari pemeriksaan tersebut, muncullah nama Satria Nanda yang saat aktif berpangkat Kompol.

Akhirnya, Satria Nanda diproses dan tidak berkutik. Ternyata memang terbukti melakukan penjualan satu kilogram.

Selain Satria Nanda, mantan anak buah Satria Nanda, yaitu eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo juga dihukum penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.

FORSIMEMA RI

Previous Post

Sah! Mantan Kabawas MA Pimpin PT Daerah Khusus Jakarta

Next Post

Ketua Mahkamah Agung: Mediasi Berusaha Menciptakan Win-Win Solution Sembari Tetap Menjaga Harmoni Sosial

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Ketua Mahkamah Agung: Mediasi Berusaha Menciptakan Win-Win Solution Sembari Tetap Menjaga Harmoni Sosial

Ketua Mahkamah Agung: Mediasi Berusaha Menciptakan Win-Win Solution Sembari Tetap Menjaga Harmoni Sosial

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In