No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

“ Kereeen…Arahan Presiden dan Menko PM Untuk Memberdayakan Masyarakat Dengan Menghapus Tunggakan Iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Yang Sudah Bertahun-Tahun,”

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 17, 2025
in PEMERINTAHAN
0
“ Kereeen…Arahan Presiden dan Menko PM Untuk Memberdayakan Masyarakat Dengan Menghapus Tunggakan Iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Yang Sudah Bertahun-Tahun,”
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS ISTANA/KEMENTERIAN—Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan akan melaksanakan kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta atau pemutihan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Arahan Presiden dan Menko PM adalah untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada AWAK MEDIA, Rabu (15/10/2025).
Ali memastikan BPJS Kesehatan siap secara teknis untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Meski belum mengungkapkan nilai pasti dana yang akan digunakan, ia menegaskan pemerintah mampu menanggung beban finansialnya.
“Insyaallah tidak ada masalah. BPJS Kesehatan siap mengimplementasikan, nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya,” kata Ali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebutkan ada sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dan akan dihapuskan melalui program pemutihan ini.
“Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” ungkap Cak Imin di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Nilai total tunggakan peserta, menurut Ali Ghufron, mencapai sekitar Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi.

red

Previous Post

Indonesia Tampilkan Pesona Bahari, Kuliner, dan Wellness di ITB Asia 2025.

Next Post

KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF

KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In