Polkam, Bekasi –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS). Hal ini sebagai bagian dari upaya nasional dalam menghadapi meningkatnya ancaman siber terhadap infrastruktur pemerintahan dan layanan publik.
Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam, Marsma TNI Budi Eko Pratomo dalam pembukaan “Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan dan Penguatan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di Kementerian, Lembaga, TNI, Polri dan Sektor Non Pemerintah” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa keamanan siber kini menjadi isu strategis lintas sektor yang tidak dapat ditangani secara parsial. “Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga nonpemerintah menjadi kunci dalam menciptakan sistem pertahanan siber nasional yang tangguh dan terintegrasi,” tambahnya.
“Kemenko Polkam pun berkomitmen untuk memastikan bahwa penguatan TTIS tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar fungsional dan responsif terhadap ancaman nyata di lapangan,” ujarnya.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam paparannya menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2025, terpantau lebih dari 4 miliar anomali trafik siber, meningkat tajam dibandingkan 330 juta pada tahun 2024. Aktivitas serangan ransomware dan kebocoran data menjadi ancaman utama yang perlu diantisipasi bersama. BSSN menekankan pentingnya pembentukan TTIS sebagai garda terdepan dalam pencegahan, deteksi dini, dan mitigasi insiden siber di setiap instansi.
Peserta dari berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian HAM, Kementerian Pertanian, BKN, dan BPOM turut membahas tantangan lapangan, mulai dari keterbatasan SDM, minimnya anggaran, hingga belum optimalnya kesadaran pimpinan terhadap pentingnya keamanan siber. Melalui forum ini, Kemenko Polkam mendorong langkah nyata berupa pelatihan keamanan siber, integrasi kebijakan, serta penerapan prinsip security by design dalam setiap pengembangan sistem elektronik pemerintah.
REDAKSI
JUNIKO SAHIDIN





