Jakarta–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— (12/02/26)
Dalam rangka mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan memimpin rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) guna mempersiapkan pembentukan Desk Implementasi KUHP, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Rapat menegaskan bahwa perubahan paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif menempatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai aktor kunci. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan aktif dalam pembimbingan dan pengawasan klien di tengah masyarakat sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, agar kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan produktif.
Ditjenpas melaporkan sejumlah progres implementasi, antara lain penyusunan pedoman teknis pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, penyediaan anggaran operasional Pos Bapas, pengembangan 290 Pos Bapas yang akan ditingkatkan menjadi Bapas, serta ketersediaan 968 perjanjian kerja sama di 1.888 lokasi kerja sosial. Selain itu, disusun program pembimbingan terintegrasi “Kalyan Binter” dan transformasi Litmas menjadi “Litmas Bertumbuh” sebagai dokumen hidup yang dapat menjadi pertimbangan yudisial bagi hakim.
Desk Implementasi ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi penyelesaian isu regulasi dan teknis, instrumen pemantauan kesiapan SDM dan infrastruktur, serta pusat informasi dan sosialisasi standar operasional pidana alternatif. Kemenko akan menjembatani kebutuhan kementerian teknis dengan pemerintah daerah, termasuk mendorong pembentukan Forum Reintegrasi Sosial Provinsi.
Mulai tahun 2026, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan akan mengemban tugas tambahan dalam pembentukan Desk tersebut.
Pembentukan Desk Implementasi KUHP ini diharapkan menjadi fondasi tata kelola hukum pidana yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan dalam rangka mendukung sistem pemasyarakatan Indonesia yang lebih humanis dan berkelanjutan.





